Tidak bisa menutup mata lagi sebagai seorang masyarakat Indonesia melihat perkembangan profesi keperawatan saat ini, bahwa banyak terjadi penyimpangan tindakan yang tidak sesuai dengan sikap moralitas beragama serta prinsip legal dan etik keperawatan. Seperti yang pernah terjadi kasus salah pemberian obat di Rumah Sakit Umum karena telah salah memberikan obat kepada pasien kemungkinan tertular Covid-19, sehingga obat malah memberikan efek samping pada pasien. Dari kasus tersebut diketahui kurangnya penerapan konsep legal dan etik dalam pelaksanaan tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien. Selain itu, terdapat kasus yang bertentangan dengan moral yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang perawat menjual hasil dari penggelapan alat medis yang hal ini ditujukan hanya untuk menguntungkan kepentingan pribadi. Hal tersebut menjadi tamparan kesehatan bagi nama profesi keperawatan, sebab profesi perawat yang harusnya dapat melayani masyarakat dengan ikhlas malah menjadi oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mengambil hak-hak dari masyarakat.
Kasus ini tidak sekali maupun dua kali terjadi akan tetapi telah sering terjadi di lingkungan rumah sakit di negara Indonesia, seperti yang dilansir dalam ksi Indonesia, bahwa pada hasil penelitian yang telah dilakukan pada tahun 2007 ditemukan sebesar 69 persen terjadi kecurangan yang dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan. Yang lebih memprihatinkan, kecurangan ini banyak dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan, yaitu dokter, perawat, rumah sakit, dan laboratorium. Yang harusnya pihak-pihak tersebut menjadi jasa pelayanan yang melayani dengan baik kepada pasien malah melakukan tindakan penyimpangan yang dapat merugikan berbagai pihak. Dari hal tersebut dapat menjadi indikasi bahwa moralitas beragama di Indonesia mengalami penurunan terutama dalam dunia kesehatan. Berbagai faktor dapat menjadi pemicu terjadi penyimpangan ini, baik dari segi faktor internal dari dalam diri perawat maupun faktor eksternal dari lingkungan sekitar perawat.
Faktor internal yang menjadi penyebab yang menjadi hal ini dapat terjadi adalah seperti kurangnya keteguhan iman dalam diri seorang perawat dalam menjalankan tugas yang dikerjakan. Kurangnya keteguhan iman akan menyebabkan seorang perawat mudah melalukan tindakan penyimpangan baik itu dari segi moralitas beragama maupun segi legal dan etik keperawatan yang berlaku. Seorang perawat yang telah sekali melakukan tindakan penyimpangan akan terus selalu melakukan tindakan tersebut selama tidak ada keteguhan iman akan rasa takut dan tanggung jawab terhadap tugas yang diemban olehnya. Selain itu faktor internal lain adalah rasa ketidakpuasan atas hasil yang telah diterima selama bekerja menjadi seorang perawat. Rasa ketidakpuasan ini jika tidak dibentengi oleh rasa iman kepada tuhan maka akan menimbulkan dampak buruk bagi diri perawat maupun orang lain. Tidak menutup kemungkinan bahwa seorang perawat akan menghalalkan segala cara agar dapat mendapatkan hal yang diinginkan dengan tujuan agar dapat memenuhi hasrat dari rasa ketidakpuasan seorang perawat tersebut sehingga dampaknya akan terjadi tindak kecurangan berupa penggelapan dana maupun fasilitas rumah sakit yang akan merugikan dalam pelayanan kepada pasien di rumah sakit. Dengan adanya kejadian tersebut maka akan menyebabkan semakin menurunnya rasa kepercayaan dari masyarakat terhadap keberadaan dari seorang perawat sehingga masyarakat menjadi ragu ketika hendak melakukan perawatan di rumah sakit dan malah mendatangi tempat-tempat yang lebih dipercaya seperti dukun. Selain itu, hal ini juga melanggar dalam prinsip dari legal dan etik keperawatan, sebab dalam prinsip dari legal dan etik keperawatan berisi tentang aturan-aturan yang mengatur jalannya profesi keperawatan sehingga dapat memberikan pelayanan baik dan nyaman kepada pasien jika menaati aturan dari prinsip legal dan etik keperawatan tersebut.
Adapun faktor eksternal yang juga menjadi penyebab dari terjadinya penyimpangan dari seorang perawat dalam menjalankan tugasnya seperti lingkungan yang mendukung dan membiarkan ketika terjadi tindakan penyimpangan yang dilakukan seorang perawat dalam suatu rumah sakit. Biasanya lingkungan sekitar perawat tersebut akan saling bekerja sama dalam mencapai tujuan yang dapat menguntungkan diri secara pribadi tanpa menghiraukan dari dampak yang akan ditimbulkan dimasa mendatang bagi diri sendiri maupun orang lain. Faktor lingkungan menjadi pengaruh yang cukup besar karena orang-orang yang memiliki keteguhan iman akan menjadi terkucilkan akibat dari tidak mengikuti dari penyimpangan yang dilakukan dari suatu kelompok tersebut dan juga orang-orang yang melakukan tindakan penyimpangan ini akan melakukan intimidasi kepada orang-orang sekitar agar tetap diam untuk tidak melaporkan tindakan yang dilakukan oleh mereka. Mirisnya kejadian ini telah menjadi budaya pada rumah sakit di negara Indonesia sehingga akan cukup sulit jika masyarakat Indonesia tidak memberantas hal tersebut dan tetap menutup mata. Dampaknya jika masalah ini terus berlanjut akan mengantarkan negara Indonesia kepada kemunduran dalam segala aspek yang akan merugikan bagi masyarakat Indonesia itu sendiri.
Setelah mengetahui penyebab terjadinya penyimpangan moralitas serta prinsip legal dan etik keperawatan yang marak terjadi di Indonesia, sebagai masyarakat Indonesia kita harus lebih mengawasi jalannya dunia kesehatan terutama profesi keperawatan, sebab kita juga memiliki hak untuk mengatur mengenai layanan kesehatan yang kita dapatkan sesuai dengan prinsip legal dan etik keperawatan. Selain itu, bagi seorang perawat harus dapat lebih mendalami kembali nilai-nilai moralitas beragama serta lebih menerapkan prinsip legal dan etik keperawatan karena segala bentuk penyimpangan yang terjadi pasti akan diawali dari internal terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan tersebut. Sudah sepatutnya sebagai seorang tenaga kesehatan terutama profesi perawat mengedepankan rasa kemanusiaan diatas kepentingan pribadi, yang hal itu sudah menjadi kewajiban setiap seorang perawat untuk mengabdi kepada masyarakat. Oleh karena itu, perawat perlu lebih mendalami kembali nilai-nilai moralitas beragama dengan mengikuti kegiatan-kegiatan positif seperti kajian, bakti sosial, dan lain-lain. Dengan mengikuti kegiatan tersebut akan menanamkan rasa kemanusiaan yang ada dalam setiap pribadi seorang perawat.
Tanpa disadari dengan memperbaiki terlebih dahulu dari internal maka lingkungan akan turut berubah sebab kita akan dapat menentukan lingkungan mana yang harus kita hindari. Selain itu, dengan pribadi yang selalu mengedepankan nilai-nilai moralitas beragama serta selalu menerapkan prinsip legal dan etik keperawatan, harapannya dapat membuat lingkungan yang terbebas dari segala bentuk penyimpangan dan dapat menjaga integritas profesi keperawatan dalam menjalankan tugas melayani masyarakat Indonesia. Dengan terciptanya lingkungan yang positif maka akan dapat mengembalikan kembalikan citra profesi keperawatan dimata masyarakat Indonesia dan mengembalikan kepercayaan yang kini mulai luntur dikarenakan seringnya penyimpangan yang terjadi di kalangan tenaga kesehatan. Oleh sebab itu, selain dari tatanan masyarakat serta tenaga kesehatan perlu juga pihak pemerintahan dalam menjaga jalannya pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia, sehingga dengan upaya seluruh lapisan negara Indonesia maka diharapkan dapat menekan angka terjadinya penyimpangan dalam dunia kesehatan di negara Indonesia. Bukankah dengan pelayanan kesehatan yang baik serta menjaga integritasnya dapat membangun bangsa Indonesia kearah yang lebih maju?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H