Mohon tunggu...
binsar simanjuntak
binsar simanjuntak Mohon Tunggu... Auditor - dosen

sektor publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembentukan Kabinet Baru dan Dampaknya Terhadap Pelaporan Keuangan Pemerintahan

1 November 2024   14:49 Diperbarui: 1 November 2024   15:14 1089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI tanggal 20 Oktober yang lalu. Pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden ini dilanjutkan dengan pelantikan Menteri dan Wakil Menteri serta Badan yang dinamai Kabinet Merah Putih pada tanggal 21 Oktober 2024.

Terbentuknya kabinet baru akan diikuti beberapa kesibukan dari para menteri dan kepala badan, antara lain membuat struktur organisasi, mengisi SDM nya, dan membuat berbagai SOP untuk melaksanakan tugas-tugas yang diemban. Yang tidak boleh dilupakan dari pembentukan kabinet ini adalah dampaknya terhadap keuangan serta pertanggungjawabannya melalui pelaporan keuangan pemerintah, antara lain adanya beberapa Kementerian lama yang dipecah menjadi beberapa Kementerian baru. 

Seperti layaknya suatu organisasi, maka pemerintahan berkewajiban untuk membuat laporan keuangan.  Laporan keuangan yang disusun pemerintah ini dilandaskan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada pasal 30 dari UU ini memerintahkan kepada Presiden untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dalam bentuk laporan keuangan kepada DPR selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan laporan keuangan tadi telah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).  Laporan keuangan pemerintah sendiri disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang dirumuskan oleh suatu komite yang independen.

Untuk diketahui, laporan keuangan pemerintah tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan sektor privat.  Dalam Laporan keuangan pemerintah juga ada Neraca, laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.  Yang membedakan dengan sektor privat adalah adanya komponen laporan keuangan pemerintah untuk kebutuhan pertanggungjawaban, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL).  Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disajikan secara sistematik dengan menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.

Terkait dengan pelaporan keuangan, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih yang baru terbentuk adalah adanya kementerian yang dihapuskan ataupun dan adanya kementerian baru yang dibentuk oleh pemerintah.  Misalnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, berubah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, selanjutnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta terakhir Kementerian Kebudayaan. Serta beberapa kementerian mengalami hal yang serupa seperti Kementerian PUPR, dan lain lain. Bahkan ada kementerian yang sudah tidak ada lagi seperti Menko Maritim dan Investasi.

Posisi keuangan dari masing-masing entitas kementerian dan lembaga disajikan dalam laporan suatu neraca yang terdiri atas Aset, Kewajiban, dan Ekuitas. Neraca Kementerian dan Lembaga yang terdampak atas perubahan bentuk dan nomenklatur atas kementerian dan lembaga ini perlu disiapkan dengan sebaik-baiknya sehingga pada saat nanti diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan tidak ada masalah yang berarti.  

Untuk itu, menurut hemat kami, setiap Kementerian yang sudah non eksis lagi harus membuat Neraca Penutupan. Sedangkan, setiap Kementerian yang baru dibentuk harus membuat Neraca Pembukaan.  Neraca Penutupan dan Neraca Pembukaan K/L yang terpengaruh tersebut idealnya dilakukan untuk posisi per tanggal 21 Oktober 2024, yaitu pada saat pelantikan Menteri dan pimpinan Lembaga.

Untuk memastikan agar penyusunan neraca penutupan dan neraca pembukaan Kementerian lembaga yang berubah per tanggal 21 oktober, maka Kementerian Keuangan cq Dirjen Perbendaharaan harus menyiapkan panduan secepatnya.  Setelah itu, masing-masing Kementerian dan Lembaga yang yang terdampak perubahan perlu membentuk satgas untuk penyusunan neraca penutup untuk Kementerian dan Lembaga yang non eksis lagi dan satgas penyusunan neraca pembuka untuk Kementerian dan Lembaga yang baru dibentuk. 

Selanjutnya, untuk kementerian yang baru dibentuk, Kementerian keuangan cq Ditjen Perbendaharaan perlu menyiapkan panduan untuk pencatatan transaksi keuangan dalam periode dari tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan penutupan tahun anggaran di tanggal 31 Desember 2024, sehingga semua transaksi akan tercatat dengan baik dan menghasilkan angka yang akuntabel dan auditabel di Neraca Kementerian dan Lembaga.

Selamat bertugas para pejuang akuntabilitas keuangan negara di segala penjuru tanah air.

Merdeka

Binsar H Simanjuntak

Pemerhati tata kelola sektor publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun