Banyak yang menyepelekan pentinganya asuransi properti, padahal asuransi properti sama pentingnya dengan asuransi jiwa atau asuransi kendaraan bermotor. Artikel berikut ini bisa membantu kamu mengenal dan memahami asuransi properti secara umum.
Dikutip dari artikel Allianz Indonesia - Explore, Â asuransi properti merupakan bentuk perlindungan terhadap rumah dan juga isinya jika terjadi risiko atau musibah. Di Indonesia, ada dua jenis asuransi properti, yaitu asuransi kebakaran dan asuransi properti all-risk.
Asuransi properti terbagi atas 2 jenis sesuai peruntukannya yaitu: asuransi properti untuk rumah tinggal dan asuransi bisnis. Di dalam Asuransi bisnis dibagi lagi menjadi : gudang, toko/ruko, dan kantor/rukan.
Asuransi properti umumnya meng-cover kerusakan akibat bencana seperti: kebakaran, ledakan, asap, terkena petir dan bahkan kejatuhan pesawat juga termasuk dalam yang di-cover asuransi. Tidak hanya bencana yang disebutkan tadi, pemegang polis bisa meluaskan cakupan jaminan resiko ke perlindungan akibat kerusuhan/huru-hara, bencana tanah longsor, terkena badai atau angin topan, tindak kriminal pencurian, dan biaya pembersihan puing.
Jika pemegang polis menginginkan barang koleksi pribadi, barang berharga, atau perabotan juga bisa masuk ke dalam perlindungan, maka pemegang polis harus menambahkan perlindungan asuransi properti pribadi. Jadi, tidak hanya bangunan utama yang dilindungi, tapi juga isi di dalamnya.
Asuransi properti pribadi, secara standartnya hanya menjamin risiko kebakaran saja. Sama seperti di atas, pemegang polis dapat meningkatkan pertanggungannya dengan membayar premi tambahan. Yang dimaksud dengab properti pribadi di sini tidak hanya rumah tapak, apartemen dan rumah susun sudah termasuk. Kepemilikan rumah baik secara mencicil atau lunas, keduanya bisa diasuransikan.
Kalau perluasan perlindungan untuk asuransi bisnis bisa untuk menjamin perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, stock barang jadi, dan sebagainya. Biasanya pihak asuransi juga memiliki polis Gangguan Usaha (Business Interruption) yang memberi jaminan perlindungan atas kehilangan keuntungan atau pendapatan karena adanya gangguan usaha.
Pemegang Polis Asuransi Properti tidak perlu membayar biaya arsitek atau surveyor dan konsultan saat merenovasi bangunan. Dengan asuransi properti, tidak perlu khawatir ketika meninggalkan properti kita dalam waktu yang lama karena semuanya sudah terlindungi.
Mengenai jumlah berapa jumlah premi yang dibayar, ada baiknya menghubungi pihak Asuransi, karena ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
(Sumber)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI