Mohon tunggu...
Bino Arif
Bino Arif Mohon Tunggu... Administrasi - Digi-treveller

Digi-treveller

Selanjutnya

Tutup

Financial

Meminimalkan Biaya Tambahan Setelah Bencana

14 Januari 2020   16:27 Diperbarui: 17 Januari 2020   13:43 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Banjir awal tahun ini, diluar dugaan bikin kaget. Beberapa daerah yang tadinya tidak banjir tetiba saja digenangi air. Sudah pasti, rumah kerendam, kemungkinan beberapa bagian rumah rusak, barang-barang di rumah yang nggak mungkin diselamatkan sudah pasti rusak dan yang paling rentan rusak adalah mobil. Terus korban moril dari dampak banjir nggak kehitung deh...

Kalau sudah dalam situasi seperti itu, entah berapa banyak biaya yang dikeluarkan untuk membereskan semua kerusakan yang ada. Ada baiknya kalau ada asuransi yang men-cover itu semua.

Asuransi Properti atau juga disebut asuransi rumah tinggal dengan jenis all-risk, jenis asuransi ini memberikan perlindungan risiko banjir sebagai perlindungan dasar. Kita akan mendapatkan penggantian atas kerusakan pada bangunan, penggantian atas isi properti mulai dari furniture dan barang elektronik bahkan ada juga penggantian biaya akomodasi sementara kita mengungsi saat rumah kita tak bisa ditempati.

Tentunya pihak Asuransi memiliki data yang kemudian menentukan nilai premi dari properti yang dimiliki nasabah, misalnya saja apakah lokasi properti nasabah berada di wilayah rawan banjir atau tidak, bentuk dan peruntukan propertinya bagaimana, apakah rumah tinggal atau gedung usaha? Dan banyak syarat lainnya. Ada baiknya nasabah meminta penjelasan saat hendak mengambil paket asuransi properti.

Manfaat yang nasabah peroleh di atas tadi, bisa nasabah klaim setelah pihak asuransi melakukan survei dan data dari survei itu menyatakan nasabah tidak melakukan hal yang membuat kalim gugur. Dan perlu ditegaskan lagi, jangan sampai salah jaminan polisnya, bahwa properti yang diajukan adalah benar yang tercantum dalam polis.

allianz.co.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun