Pandemi Covid-19 meningkatkan angka kelahiran bayi di DKI Jakarta. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2021 terdapat kenaikan jumlah penduduk usia 0-4 tahun sejumlah 139.160 jiwa atau 17,39 persen dari tahun sebelumnya.Â
Faktor yang menyebabkan kenaikan jumlah kelahiran bayi diantaranya menurunnya angka penggunaan alat kontrasepsi dan berkurangnya akses layanan kesehatan untuk memperoleh alat kontrasepsi.Â
Di saat pandemi, orang akan membatasi kunjungan ke layanan kesehatan karena takut tertular virus Covid-19, sehingga akses untuk mendapatkan alat kontrasepsi dari fasilitas kesehatan juga berkurang. Hal tersebut kemudian berdampak pada peningkatan jumlah kehamilan pada ibu di saat pandemi.
Peningkatan angka kelahiran bayi sebaiknya diiringi dengan peningkatan pelayanan kependudukan untuk bayi lahir. Dokumen kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran merupakan kunci akses bagi anak untuk mendapatkan hak-haknya, salah satunya adalah jaminan kesehatan.Â
Sayangnya, masih terdapat anggapan bahwa pengurusan akta kelahiran adalah suatu hal yang sulit dan mahal. Oleh karenanya masyarakat tidak mau segera melaporkan peristiwa kelahiran anaknya pada instansi terkait. Hal tersebut tentu berdampak pada kepemilikan jaminan kesehatan bagi bayi yang baru lahir.
Saat ini, instansi yang bertugas melayani bidang kependudukan yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) DKI Jakarta telah berhasil mengubah stigma buruk tentang pelayanan kependudukan terkait kelahiran bayi yang mahal, rumit, dan sulit menjadi suatu yang mudah, sederhana, dan efisien.Â
Dinas Dukcapil memudahkan masyarakat dalam pengurusan NIK, KK, KIA, dan akta kelahiran langsung pada fasilitas kesehatan tempat ibu melaksanakan persalinan. Program tersebut Bernama SIMPATIK.
SIMPATIK merupakan sistem integrasi manajemen pelayanan akta, KK, dan KIA di RSUD, RSUP, RS/ Klinik Swasta serta praktik mandiri bidan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.Â