Mohon tunggu...
Binball Senior
Binball Senior Mohon Tunggu... Sales - Mencari dan Berbagi Ilmu

just for fun

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Masih Perlukah Asuransi Komersil Ketika BPJS Sudah Ada?

13 September 2014   16:24 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:48 1831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyaan diatas sempat muncul dalam fikiran saya ketika saya akan melakukan pengklaiman asuransi komersil anak saya yang sebelumnya dirawat di rumah sakit selama 1 minggu. Ya, sebelum ada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang digalakkan oleh Pemerintah, saya, istri dan anak saya sudah terdaftar dalam program asuransi komersil. Saya dan istri ikut di Asuransi P, sedangkan anak saya ikut pada asuransi AM, salah satu program asuransi dari Bank pemerintah.

Selama lebih kurang 4 tahun saya dan istri ikut asuransi P tersebut, alhamdulillah kami selalu diberi nikmat kesehatan oleh sang Ilahi sehingga kami tidak pernah dirawat di rumah sakit  sehingga tidak perlu untuk melakukan pengklaiman biaya pada asuransi P.

Namun berbeda dengan situasi yang dihadapi anak saya. Pada awal bulan ini anak kami harus dirawat selama 1 minggu di salah satu RS swasta yang ada di kota Padang. Selama 1 minggu tersebut, kami tidak mengeluarkan biaya sepeserpun untuk biaya perawatan anak kami tersebut. Itu semua  terjadi bukan karena biaya anak saya ditangggung oleh Asuransi AM, melainkan ditanggung oleh pihak BPJS karena saya dan keluarga juga ikut terdaftar sebagai anggota pada program BPJS dari tempat saya bekerja.

Nah, dengan kondisi tersebut dimana saya tidak mengeluarkan uang sedikitpun saya pun tetap berinisiatif mengajukan pengklaiman biaya rawat inap anak saya pada perusahaan asuransi komersil yang diikuti oleh anak. Karena saya berfikir, selain BPJS yang kami ikuti harusnya pihak asuransi komersil juga ikut memberikan fasilitas dan jaminan kesehatan sesuai dengan aturan yang telah disepakati sebelum polis asuransi pertama kali dikeluarkan.

Sehari setelah anak saya keluar dari Rumah Sakit (RS), saya bergegas ke kantor asuransi komersil anak saya dan menceritakan kondisi anak saya yang dirawat dan telah ditanggung semua biaya perawatannya oleh pihak BPJS. Kemudian saya juga mengutarakan keinginan saya untuk melakukan pengklaiman di asuransi komersil yang diikuti oleh anak.

Pihak asuransi AM memahami cerita dan kondisi yang saya hadapi dan kemudian mempersilahkan saya untuk mengajukan klaim karena menurut mereka itu adalah hak anak saya, terlepas dari ditanggung atau tidak ditanggungnya biaya asuransi oleh pihak BPJS. Pihak asuransi AM memberikan formulir yang harus saya isi dan formulir surat keterangan Dokter beserta informasi mengenai syarat-syarat dokumen lain yang harus dilengkapi sebelum mengajukan klaim.

1410574124238116122
1410574124238116122

Nah, pada saat saya akan mengurus dokumen pelengkap untuk pengklaiman, saya terkendala dari pihak rumah sakit yang tidak mau mengeluarkan rincian biaya anak saya selama dirawat di rumah sakit tersebut. Alasan yang mereka berikan karena semua biaya anak saya ditanggung oleh BPJS, jadi pihak rumah sakit tidak berkewajiban mengeluarkan kwitansi biaya untuk pihak pasien, meskipun itu akan digunakan untuk proses pengklaiman pada asuransi komersil seperti yang diikuti oleh anak saya.

Saya menjelaskan, kalaupun tidak bisa kwitansi asli, saya berharap pihak rumah sakit berkenan mengeluarkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir saja. Namun pihak rumah sakit tetap bersikukuh untuk tidak mengeluarkan karena menganggap saya tidak melakukan pembayaran sedikitpun selama perawatan.

Saya kembali menjelasakan pada pihak RS dengan kondisi yang saya hadapi dan menerangkan kalau pihak RS tidak mau juga mengeluarkan kwitansi berarti saya tidak pernah akan bisa mengajukan klaim di perusahaan asuransi komersil yang diikuti oleh anak saya dan itu berarti saya rugi dong mengeluarkan uang sejumlah Rp.500 ribu per bulan nya (nilai yang mungkin bisa untuk membayar BPJS anak saya lebih kurang selama 10 bulan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun