Pagi ini saya melakukan aktifitas seperti biasa menuju tempat kerja yang berada tidak jauh dari Bandara Internasional Minang Kabau yang terletak di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Jika pada hari biasanya saya lebih memilih jalur lurus di Bypass saat berangkat dari rumah saya yang berada di wilayah Kecamatan Padang Timur, kali ini dengan waktu yang agak longgar saya menyempatkan diri untuk lewat di jalur utama Kota Padang. Meski harus menambah jarak perjalanan sebanyak 4 KM, namun tak apalah udara pagi Kota Padang hari ini cukup segar untuk dinikmati.
Tidak ada yang aneh dalam perjalanan saya pagi ini, sampai saya melewati jalan Perintis Kemedekaan di kawasan Jati dimana saat saya melewati Rumah Sakit Umum Pusat M. Jamil mata saya terhenti pada salah satu baliho iklan yang berada tidak jauh dari pintu gerbang Rumah Sakit tersebut. Ya baliho iklan tersebut adalah iklan sebuah product rokok berskala nasional. Iklan tersebut sepertinya baru dipasang mungkin paling lama satu atau dua bulan ini selama saya jarang melewati jalan tersebut.
Mungkin sekilas orang tidak akan begitu peduli dengan iklan tersebut. Toh, iklan sejenis dari berbagi product rokok sangat banyak berseliweran di Kota Padang yang terkenal dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah ini.Namun jika dicermati dan dianalisa lagi secara seksama, kejanggalan dari iklan tersebut akan terlihat jika kita mengkajinya dari sisi penempatan iklan rokok tersebut
Ya, penempatan iklan rokok yang berada di kawasan dekat pelayanan kesehatan publik dalam hal ini Rumah Sakit sangat bertentangan dengan aturan pemerintah yang tertuang dalam PP109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, tepatnya pasal 31 ayat a dimana tidak boleh meletakkan iklan produk tembakau di kawasan tanpa rokok.
Lantas siapakah pihak yang bisa diminta penjelasan mengenai hal tersebut diatas?
Ada 3 pihak sebenarnya yang bisa menjelasakan hal tersebut. Pertama Pihak Vendor/Advertising yang mencari titik lokasi dan memasang iklan tersebut, Kedua Pihak perusahaan yang menyetujui rekomendasi penempatan iklan dari produk mereka dan ketiga tentu saja Pemerintah Daerah Kota Padang yang memberikan izin dari pemasangan iklan tersebut.
Apakah ketiga pihak ini tidak tahu dan paham dengan PP 109 tahun 2012 ini? 100% saya yakin mereka pasti tahu dan sangat mengerti dengan hal ini. Namun apakah mereka salah? Tentu saja kita tidak bisa serta merta memvonis hal tersebut, karena kalau kita mengkaji pasal demi pasalnya terdapat beberapa pasal yang harus lebih diperjelas dan disamakan persepsinya untuk kemudian dituangkan kembali dalam peraturan pemerintah yang baru, aturan tambahan atau apalah namanya.
Jika kita merujuk Pasal 31 ayat a, yang termasuk kawasan tanpa rokok seperti yang disampaikan Kementrian Kesehatan dalam Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat fasilitas layanan kesehatan, fasilitas belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat kerja.
Nah, melihat dari contoh kasus diatas dimana penempatan iklan rokok yang berada sangat dekat dengan fasilitas layanan kesehatan, maka mungkin ini bisa terjadi karena adanya sisi kelemahan yang bisa diambil dari pasal 31 tersebut dimana disana tidak dijelaskan secara detail apakah larangan tersebut juga termasuk dengan lokasi yang berada dekat di luar fasilitas publik tersebut. Misalnya jaraksekian meter atau kilometer dari fasilitas publik tersebut apakah diperbolehkan atau tidak memasang iklan rokok.
Hal semacam ini sangat perlu dipertegas. Karena jangan sampai jika hal ini dibiarkan, banyak pihak yang memanfaatkan tempat-tempat fasilitas publik yang sangat ramai dengan orang-orang menjadi tempat promosi iklan produk rokok mereka. Kita mungkin nanti bisa saja melihat di depan gerbang Sekolah Dasar terdapat iklan rokok A, B dan C. Saat ditanya kenapa itu bisa terjadi, bisa saja pihak pemasang iklan tersebut berdalih toh itu bukan di dalam fasilitas publik kok.
Pasal selanjutnya yang bisa dijadikan celah adalah pasal 34 dimana berisikan tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Iklan Produk Tembakau di media luar ruang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan pasal 34 tersebut, maka sangat diperlukan penyamaan persepsi dari Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah tentang maksud dan tujuan pasal-pasal tersebut salah satunya yang paling vital adalah pasal 31, dimana kontrol langsung terhadap penerapan pasal tersebut akan sangat tergantung dengan ketegasan dan kebijakan dari Pemerintah Daerah.
Jika pasal-pasal tersebut bisa dievaluasi atau dianalisa lebih cermat lagi dan dibuktikan dengan aplikasi yang terjadi di lapangan serta dikontrol langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah, saya yakin tujuan dari pembuatan Peraturan Pemerintah tersebut bisa tercapai. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H