Pemerintah sudah mengupayakan berbagai cara untuk memberantas aktivitas judi online, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan blokir akses 2,1 juta situs judi online. Namun, hal tersebut ternyata masih belum cukup, karena modus operandi dari penyedia judi online
terus berkembang dan semakinÂ
 Peran keluarga dan lingkungan sekitar amat dibutuhkan dalam upaya pencegahan aktivitas judi online, dengan memberikan edukasi literasi digital sejak dini, serta membangun mental yang kuat dalam menghadapi tantangan hidup supaya tidak mudah tergiur dengan cara-cara instan yang beresiko tinggi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!