Mohon tunggu...
bimvanka ridho abdhilla
bimvanka ridho abdhilla Mohon Tunggu... Sejarawan - Mahasiswa

apa saja yang penting hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kapitalisme Bangsa Sendiri dan Gerakan Buruh Terhadapnya

8 Agustus 2024   19:26 Diperbarui: 8 Agustus 2024   19:30 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memasuki zaman dunia ketiga maraknya pembanguna industrialisasi manufaktur dari hulu ke hilir Indonesia sebagai harapan kesejahteraan masyarakat kelas bawah mengadu nasibnya untuk berkerja dibawah asap pabrik demi melanjutkan hidup dari melonjaknya kebutuhan sehari hari.

Mereka datang dari desa ke kota membawa setumpuk harapan besar kepada indusrialisasi ini. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) masyarakat Indonesia bekerja sebagai buruh pabrik sebesar 37, 02% di sepanjang 2021 dan 19,34 juta orang di tahun 2023. Besarnya presentase tersebut sudah sepatutnya industialisasi menghimpun kesejahteraan buruh.

Melihat realita pada saat ini dapat dikatakan para buruh jauh dari kata sejahtera. Adanya sistem kapitalisme mebuat kehidupan mereka terberangus oleh sistem nilai lebih kapital(surplus velue). Tanpa disadari para pemilik modal tersebut (kapitalis) memeras tenaga kerja secara berlebih demi mendapatkan target produksi untuk menunjang perputaran pasar tanpa dibayar dengan upah sepadan.

Mereka yang meraskan ketimpangan tersebut menyulutkan sepercik api perlawanan terhadap ketidakadilan . Berbagai aksi dan gerakan dilakukan untuk menuntut hak hak yang sepatutnya mereka dapatkan. Tidak hanya di sepanjang dekade belakangan ini gerakan dari para buruh sudah banyak terjadi dari zaman kolonial Belanda hingga reformasi.

Jika kita melihat garis sejarah pajang perlawanan para buruh untuk mendapatkan hak-haknya terjadi secara massive pada tahun 1926 di Semarang. Aksi pemogokan buruh kereta api yang di akomodir oleh organisasi serikat buruh semarang (VSTP) bekerja sama dengan Partai Komunis Indonesia dibawah kepemimpinan Semaone.

Alhasil dari gerakan tersebut justru mendapatkan kecaman dari pemerintah kolonial karena dituding melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dengan melanggar ”pasal 161 KUHP tentang larangan mogok kerja buruh”. Lebih buruknya lagi PKI yang menjadi salah satu bagian yang menghimpun gerakan buruh tersebut mendapatkan tindakan kriminalisasi berupa pembubaran.

Tidak berhenti pada tahun 20-an Gerakan buruh di Indonesia terus menggelegar bahkan pasca kemerdekaan sekalipun.Pada kisaran tahun 1948 tanggal 19 Mei terjadi aksi mogok kerja oleh buruh dan petani kapas di Jawa tengah lantaran mereka menuntut upah belum dibayar dari 1947.

Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) mengakomodir kepentingan para buruh tersebut guna mendatangi langsung Kantor Badan Textil Negara (BTN) di Klaten, Jawa tengah, tanggal 26 Mei 1948 aksi yang di akomodir oleh SOBSI menjadi semakin memanas.

Berbagai negosiasi antara kedua belah pihak sudah terjalankan namun hal tersebut belum menjadi titik penyeelesaian. Puncaknya Perdana mentri pada saat itu M.Hatta mengadakan pertemuan dengan petinggi SOBSI 14 Juli untuk mencari titik temu kesepakatan dihentikanya pemogokan yang dilakukan.

Dilansir dari artikel Historia, Gerakan buruh semakin massive di sepanjang tahun 1950 tuntutan tentang melonjaknya harga bahan pokok yang tidak sepadan dengan upah para buruh pada masa menjelang lebaran. Alhasil para buruh menuntu hak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

Supaya tuntutan tersebut segera menuai hasil para buruh mengalang pengumpulan massa secara nasional termasuk menggandeng pegawai negeri. Perjuangan yang dilakukan bukanlah hal sia-sia belaka lantaran perjuangan tersebut menuai hasil pada tahun 1954 ditandai keluarnya peraturan pesangon hari raya tentang hadiah lebaran dan klimaksnya ditetapkanya Permen no,1 tahun 1961 tentang menetapkan THR sebagai hak buruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun