Mohon tunggu...
Bimo Nugroho
Bimo Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

student from Ahmad Dahlan University

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang NFT (Non Fungible Token) dan Cryptocurrency

14 Januari 2022   10:21 Diperbarui: 14 Januari 2022   10:55 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi seorang pencipta, ini adalah anugerah. Jika karya seni digital disematkan di dinding di museum atau situs web, atau layanan seperti Apple Music atau Spotify memicu acara mendengarkan, kontrak cerdas dapat diatur untuk menjadwalkan pembayaran harian langsung ke rekening bank Anda. Itu berarti tidak ada lagi kejahatan dan manipulasi yang terjadi sejak awal waktu di dunia musik, film, sastra, atau bisnis seni.

Anggap saja Anda seorang seniman musik atau segala jenis pencipta kekayaan intelektual. Anda dapat pergi ke pasar digital dan berkata, "Saya sedang mencari mitra. 

Saya akan menciptakan sesuatu yang dapat Anda investasikan." Di blockchain, setiap kali seseorang membacanya, Anda akan dibayar. Anda pada dasarnya menjadi pemilik bisnis.

Ini akan membalikkan seluruh dunia penggalangan uang. Anda dapat membangun mekanisme ini untuk membayar dividen pasangan Anda dan itu tidak akan melalui Wall Street lagi. Ini pada akhirnya akan terjadi dengan hampir semua hal.

Saya percaya itu akan mengubah lisensi, paten, kepemilikan dan penggunaan perangkat lunak komputer dan musik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun