Pada era digital yang serba terhubung saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, terutama bagi generasi muda. Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari, baik untuk berkomunikasi, berbagi informasi, mengekspresikan diri, maupun untuk hiburan.Â
Meskipun media sosial memberikan banyak manfaat dan kemudahan, namun penggunaannya yang tidak bijak dapat menimbulkan berbagai masalah dan dampak negatif yang signifikan. Hal ini berbahaya karena dapat mengancam terwujudnya masyarakat yang berbudaya.Â
Etika dalam penggunaan media sosial sangat penting untuk mengurangi kemungkinan terjadinya perilaku yang merugikan yang dapat mengakibatkan pelanggaran hukum. Hal ini selaras dengan pendapat Astajaya (2020) yang mana Unsur etika sangat dibutuhkan dalam penggunaan media sosial karena untuk meminimalisir terjadinya tindakan yang merugikan berbagai pihak yang dapat memicu pelanggaran hukum.Â
Dengan pesatnya kemajuan teknologi saat ini, dapat menjadi dampak negatif bagi pengguna yang mulai mengindahkan penggunaan etika dan moral yang baik, tidak hanya keadaban berbahasa dalam berinteraksi yang dijalin namun dapat memicu kontra berkomunikasi dapat memicu pada pengingkaran hukum.Â
Generasi muda merupakan salah satu kalangan sebagai pengguna aktif media sosial, rentan menghadapi berbagai resiko seperti penyebaran berita bohong (hoax), ujaran kebencian, bullying online, eksploitasi data pribadi, gangguan privasi, hingga tindakan kriminal lainnya. Keberadaan media sosial menggerakkan semua pengguna untuk bereaksi memberi umpan balik secara terang-terangan, mengomentari, dan membagikan informasi dalam waktu yang cepat dan tidak terbatas (Cahyono, 2016).Â
Pengetahuan mengenai media digital penting untuk dipahami oleh kalangan generasi muda, dengan menggunakan media internet kalangan generasi muda mengetahui dan memahami pengetahuan baru di luar kehidupan yang luas dengan mendapatkan dampak dari nilai yang terkandung di masyarakat yang berhubungan dengan kenyataan yang terjadi di dunia virtual (Agustika, A dkk, 2023: 53).
 Kurangnya pemahaman tentang etika bermedia sosial dapat menyebabkan mereka terjebak dalam perilaku yang tidak bertanggung jawab dan merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta menghambat terwujudnya masyarakat yang berbudaya literasi kewargaan. Akibatnya banyak terjadi pelanggaran tata krama dalam berkomunikasi (Syaeba, 2016).
Menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (2017) dalam buku pedoman Literasi Budaya dan Kewargaan disebutkan literasi kewargaan adalah kemampuan dalam memahami hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Literasi kewargaan merupakan kemampuan individu untuk berpartisipasi secara efektif dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.
 Ini mencakup pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, penghargaan terhadap kebhinekaan, serta komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Dalam konteks media sosial, literasi kewargaan mensyaratkan adanya etika dan tanggung jawab dalam memanfaatkan platform digital tersebut.
Secara  umum  etika  dapat  dimaknai  sebagai  salah  satu  usaha  yang  sistematis  dalam membentuk individu  melalui pemahaman mengenai moral yang bisa memposisikan diri dan mengatur perilaku serta norma-norma yang ada dalam kehidupan bermasyarakat (Maslan, 2023: 160).Â
Etika bermedia sosial mencakup seperangkat prinsip dan norma yang mengatur perilaku yang baik dan benar dalam memanfaatkan media sosial. Hal ini meliputi menghargai privasi, menghindari penyebaran informasi palsu, menghormati perbedaan pendapat, menjaga kesantunan dalam berkomunikasi, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun norma-norma sosial yang berlaku. Sayangnya, masih banyak peserta didik yang belum memiliki pemahaman dan kesadaran yang cukup tentang pentingnya etika bermedia sosial dalam rangka mewujudkan literasi kewargaan.
Remaja yang bersekolah di jenjang pendidikan menengah merupakan kelompok pengguna terbesar media digital di Indonesia. Pada usia remaja yang masih rentan, mereka perlu memiliki kecakapan dalam memanfaatkan media digital secara tepat agar terhindar dari dampak negatif yang mungkin timbul.Â
Perilaku negatif seperti membagikan konten yang tidak layak, melakukan bullying online, atau bahkan terlibat dalam tindakan kriminal seperti pencemaran nama baik atau pemerasan masih sering terjadi di kalangan peserta didik. Hal ini tidak hanya membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai literasi kewargaan yang mengedepankan penghargaan terhadap kebhinekaan, demokrasi, dan kemanusiaan.Â
Di sisi lain, media digital juga menyimpan peluang yang bermanfaat jika digunakan dengan baik, seperti memudahkan akses terhadap berbagai materi pembelajaran. Namun, kurangnya kecakapan dan penguasaan dalam menggunakan media digital di kalangan remaja berpotensi menimbulkan dampak negatif. Oleh karena itu, penting bagi remaja untuk dibekali kemampuan memanfaatkan media digital secara bijak dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, sosialisasi literasi kewargaan dengan topik "Upaya Menumbuhkan Etika Bermedia Sosial pada Peserta Didik" menjadi sangat penting untuk dilakukan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta didik tentang pentingnya etika bermedia sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan literasi kewargaan, serta memberikan edukasi dan panduan praktis untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan positif. Upaya edukasi dan panduan diperlukan agar mereka terbentuk menjadi generasi muda yang berbudaya atau berkarakter (Latif, 2020).
Dalam sosialisasi ini, peserta didik akan dibekali dengan pengetahuan tentang konsep literasi kewargaan dan kaitannya dengan etika bermedia sosial. Mereka akan diajarkan bahwa penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab dapat mengancam nilai-nilai demokrasi, keberagaman, dan kemanusiaan yang menjadi landasan literasi kewargaan.Â
Selanjutnya, peserta didik akan dipaparkan dengan dampak negatif dari penggunaan media sosial yang tidak bijak, seperti penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, bullying, dan eksploitasi data pribadi. Mereka juga akan diajarkan cara mengidentifikasi dan menghindari perilaku buruk tersebut, serta keterampilan untuk berkomunikasi secara efektif dan menghargai perbedaan pendapat di media sosial.Â
Remaja memiliki kemampuan mengenai pemanfaatan media sosial yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti penggunaan etika berkomunikasi yang santun, mencegah dan meminimalisir adanya berita hoaks, serta upaya untuk meminimalisir terjadinya perisakan yang terjadi secara digital (Afriani & Azmi, 2020))
Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta didik dapat membangun kesadaran dan komitmen untuk menjadi pengguna media sosial yang cerdas, bertanggung jawab, dan menghargai norma-norma sosial yang berlaku. Mereka dapat berkontribusi positif dalam dunia digital, menjadi agen perubahan dalam menyebarkan etika bermedia sosial kepada lingkungan sekitarnya, serta menjadi contoh teladan bagi teman sebaya dan masyarakat luas.
Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari sosialisasi ini, diharapkan peserta didik dapat memanfaatkan media sosial secara bijak dan produktif, terhindar dari perilaku negatif, serta mampu mengembangkan potensi diri secara maksimal tanpa terhambat oleh dampak buruk dari penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab. Pada akhirnya, kegiatan ini akan berkontribusi dalam menciptakan ekosistem media sosial yang lebih sehat, aman, dan bermartabat bagi semua pengguna, terutama generasi muda sebagai penerus bangsa.
SOLUSI PERMASALAHAN
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk para remaja. Penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab menjadi kunci penting dalam membangun generasi muda yang cerdas dan berkarakter. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya terstruktur untuk menumbuhkan literasi kewargaan dan etika bermedia sosial pada peserta didik SMP Negeri 1 Minggir.Â
Program "Sosialisasi Literasi Kewargaan: Upaya Menumbuhkan Etika Bermedia Sosial pada Peserta Didik Kelas VIII SMP Negeri 1 Minggir" bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa tentang pentingnya literasi kewargaan dan etika bermedia sosial. Program ini akan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada siswa, guru, dan orang tua.
Melalui program ini, diharapkan para siswa dapat memahami nilai-nilai luhur Pancasila, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta tata cara menggunakan media sosial dengan aman dan bertanggung jawab. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan siap menjadi agen perubahan positif di era digital.Â
Program ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk membangun ekosistem sekolah yang kondusif bagi terwujudnya school well-being. Dengan menumbuhkan literasi kewargaan dan etika bermedia sosial, kita turut berkontribusi dalam mempersiapkan generasi muda yang tangguh dan siap membangun masa depan NKRI yang gemilang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H