Mohon tunggu...
Bimo SatrioWicaksono
Bimo SatrioWicaksono Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Main sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masa Jabatan Kepala Desa

4 April 2023   21:12 Diperbarui: 4 April 2023   21:25 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilu sudah dekat baliho pun sudah banyak dipasang dan orang-orang seperti kepala desa banyak yang menuntut atau mengutarakan suaranya di gedung dpr dari segalah arah agar masa jabatan nya ditambah yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun mereka pun bukan tanpa alasan untuk menambah masa jabatan akan tetapi mereka ingin agar proses pembangunan didesa tidak terhambat 

Masa jabatan kepala desa telah di tetapkan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Norma dalam UU no.6/2014 yang menentukan masa jabatan 

Kurang nya ikhtiar itu tadi dapat membatasi kekuasaan di tingkat lokal dan apabila ditinjau kembali secara seksama terpilih nya suatu kepala desa selama beberapa taun itu tidak menjamin fungsi kepala desa akan berjalan dengan baik namun itu kembali kepada individu seorang pemimpin walaupun  seorang pemimpin tersebut menjabat dalam jangka waktu yang sebentar tapi seorang kepala desa tersebut menjalankan tugas nya dengan baik maka proses pembangunan akan berjalan juga dengan baik dan begitu juga sebaliknya jika kepala desa itu menjabat dengan jangka waktu yang lama tapi seorang kepala desa tersebut tidak menjalankan tugas nya dengan baik maka pembangunan juga tidak akan berjalan dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun