Pemilu sudah dekat baliho pun sudah banyak dipasang dan orang-orang seperti kepala desa banyak yang menuntut atau mengutarakan suaranya di gedung dpr dari segalah arah agar masa jabatan nya ditambah yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun mereka pun bukan tanpa alasan untuk menambah masa jabatan akan tetapi mereka ingin agar proses pembangunan didesa tidak terhambatÂ
Masa jabatan kepala desa telah di tetapkan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Norma dalam UU no.6/2014 yang menentukan masa jabatanÂ
Kurang nya ikhtiar itu tadi dapat membatasi kekuasaan di tingkat lokal dan apabila ditinjau kembali secara seksama terpilih nya suatu kepala desa selama beberapa taun itu tidak menjamin fungsi kepala desa akan berjalan dengan baik namun itu kembali kepada individu seorang pemimpin walaupun seorang pemimpin tersebut menjabat dalam jangka waktu yang sebentar tapi seorang kepala desa tersebut menjalankan tugas nya dengan baik maka proses pembangunan akan berjalan juga dengan baik dan begitu juga sebaliknya jika kepala desa itu menjabat dengan jangka waktu yang lama tapi seorang kepala desa tersebut tidak menjalankan tugas nya dengan baik maka pembangunan juga tidak akan berjalan dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H