Mohon tunggu...
Bambang Pamoedji
Bambang Pamoedji Mohon Tunggu... -

Civil Engineering. Eksis sebagai Pemerhati Pemberdayaan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cara Mudah Membuat Laporan Prasarana Desa PNPM-MPD

18 September 2014   21:58 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:18 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Fasilitasi ibaratnya adalah sebuah karya seni yang bila awam memandangnya akan bisa menikmati keindahannya tanpa harus ribet. Sebagaimana layaknya seniman, maka fasilitatorpun dituntut mampu menyajikan sesuatu agar mudah dilaksanakan. Banyak hal dan cara untuk mewujudkan itu, menyederhanakan laporan adalah salah satunya.

Untuk level tertentu (dalam hal ini SDM) sering pelaporan prasarana dianggap rumit dan menghambat dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan, khususnya bagi orang yang tidak punya latar belakang pendidikan keteknikan..

Pada dasarnya kegiatan prasarana dapat dibuktikan secara riil keberadaannya. Karena berupa benda mati yang tidak bergerak dan jelas wujudnya. Namun jika tidak dijelaskan secara kronologis dalam bentuk pelaporan, maka akan banyak multi tafsir tentang keberadaannya.

Jika pekerjaan yang akan dilaksanakan sudah dianggap sulit, maka dampak psikologisnya juga jelas. Akibatnya bisa jadi Phobia, dan pelaporanpun dianggap sebagai sesuatu yang menyultkan. Terkait dengan hal tersebut, ada beberapa tips yang bisa dilakukan agar Pelaporan Prasarana menjadi terlihat sederhana dan mudah dikerjakan oleh siapapun.

PERHITUNGAN KEMAJUAN PEKERJAAN

Jenis kegiatan/ Subproyek

Target

Realisasi

Biaya

Bobot (%)

Volume

Biaya

Fisik

Fisik Tertimbang (%)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun