Indonesia sedang memiliki masalah serius dengan sampah, terlebih sampah plastik. Bahkan Indonesia dapat dikatakan sebagai negara darurat sampah plastik Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah guna mengurangi dampak penggunaan sampah di Indonesia terkhusus sampah plastik.Â
Mulai dari pelarangan penggunaan plastik sekali pakai hingga meminimalisir penggunaan plastik pada restoran cepat saji menjadi tanda bahwa Indonesia telah menyatakan 'perang' terhadap sampah plastik. Namun apakah hal tersebut mampu untuk mengurangi penggunaan sampah plastik di Indonesia?
Seperti yang kita tahu bahwa sampah plastik merupakan sampah yang sangat sulit untuk diuraikan. Baik oleh lingkungan maupun tubuh makhluk hidup sekalipun. Sampah plastik tersebut digolongkan menjadi sampah organik dimana kebanyakan sampah plastik berasal dari sisa makanan dan minuman serta limbah rumah tangga.Â
Bahkan tercatat bahwa sampah organik ini menduduki peringkat pertama dalam kuantitas seluruh sampah di Indonesia dengan kuantitas 50 persen. Dan 15 persen sampah plastik tersebut berasal dari daerah perkotaan. Dalam 10 tahun terakhir, penggunaan sampah plastik meningkat cukup drastis.Â
Hampir semua produk menggunakan plastik sebagai kemasannya. Dari semua produk sampah tersebut, hanya 20 persen saja yang dapat didaur ulang dan digunakan kembali sedangkan sisanya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Tidak hanya di Indonesia, masalah plastik ini juga menyebar ke seluruh dunia. Dalam artikel lain dijelaskan bahwa di lautan terdapat sekitar 8,8 juta ton sampah plastik yang hampir semuanya berasal dari daratan. Hal ini dapat menganggu keseimbangan ekosistem di lautan. Banyak kita jumpai makhluk -- makhluk laut yang mati akibat memakan sampah plastik dalam jumlah besar.Â
Sampah -- sampah tersebut tidak serta merta langsung dibuang ke lautan, namun berasal dari sungai dan danau yang terbawa arus menuju muara dan berkumpul di laut hingga mengakibatkan laut menjadi Tempat Pembuangan Akhir. Hal ini kembali pada kesadaran diri manusia yang minim akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya, terutama sampah plastik.
Kembali ke masalah sampah plastik di Indonesia, Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) Djati Witjaksono Hadi menyatakan bahwa pola penanganan sampah di Indonesia masih terbilang sangat sederhana, yaitu dengan cara mengumpulkan, mengangkut, dan membuang.Â
Hal sederhana tersebut telah dilakukan oleh masyarakat Indonesia selama bertahun -- tahun tanpa memikirkan dampak negatif dari hal tersebut. Hal tersebut tanpa disadari dapat menyebabkan berbagai masalah khususnya di kota -- kota besar mulai dari tersumbatnya saluran air hingga mengakibatkan bencana banjir.Â
Selain itu, sampah dalam skala besar dapat menumpuk dan mengakibatkan bau busuk yang dapat menjadi sumber penyakit serta ketidaknyamanan terhadap masyarakat sekitar tempat pembuangan sampah.
Saat ini pemerintah telah menetapkan UU No 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Efektifkah hal tersebut untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia?
Dalam pasal 5 UU No. 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa Pemerintah bersama Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.Â
Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung  jawab penuh terhadap pengelolaan sampah di daerah tersebut yang mana pemerintah harus lebih bijaksana dalam penanganan sampah terkhusus sampah plastik. Dalam pasal 6 hingga pasal 9 dijelaskan tugas dan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sampah salah satunya mengawasi kinerja pengelolaan sampah itu sendiri.
Disini pemerintah telah memiliki kewenangan untuk mengawasi hal tersebut. Pemerintah juga dapat bertindak tegas apabila dalam pengelolaan sampah tersebut terjadi kesalahan atau penyimpangan. Namun, pemerintah tidak dapat melaksanakan hal tersebut jika tidak didukung oleh masyarakat itu sendiri. Dimana masyarakat harus memiliki kesadaran dalam diri masing -- masing untuk mengatasi problematika sampah plastik di Indonesia.Â
Masyarakat harus memiliki kemauan untuk mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan mereka. Terlepas karena plastik merupakan barang yang murah dan praktis, masyarakat harus dapat menekan penggunaan plastik karena hal tersebut akan berdampak dalam kehidupan di kemudian hari yang bebas dari sampah plastik.
Sebagai contoh, beberapa daerah telah menerapkan Perda terkait pelarangan kantong plastik di minimarket dan supermarket untuk meminimalisir penggunaan kantong sekali pakai. Selain itu telah banyak disediakan bank sampah di beberapa daerah di Indonesia dimana bank sampah tersebut menjadikan sampah yang tidak berguna menjadi barang lain yang lebih berguna.Â
Dalam pelaksanaannya. Pemerintah dapat menerapkan sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengolahan sampah untuk mengurangi sampah plastik yang semakin marak. Pemerintah juga mempunyai wewenang untuk dapat menindak tegas masyarakat dan tidak mematuhi peraturan tersebut. Oleh karena itu, gunakanlah plastik dengan sebijaksana mungkin untuk menjaga bumi yang bersih dan bebas sampah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI