Mohon tunggu...
Bimbing Maulana
Bimbing Maulana Mohon Tunggu... Freelancer - Student, Freelancer

Writer, Social Enthusiastic, Public Policy Observer, Indonesian, Javanese

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pembatasan Penggunaan Plastik di Indonesia, Efektifkah?

11 Juli 2019   01:47 Diperbarui: 11 Juli 2019   01:57 1427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: artikel.rumah123.com

Selain itu, sampah dalam skala besar dapat menumpuk dan mengakibatkan bau busuk yang dapat menjadi sumber penyakit serta ketidaknyamanan terhadap masyarakat sekitar tempat pembuangan sampah.

Saat ini pemerintah telah menetapkan UU No 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Efektifkah hal tersebut untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia?

Dalam pasal 5 UU No. 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa Pemerintah bersama Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. 

Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung  jawab penuh terhadap pengelolaan sampah di daerah tersebut yang mana pemerintah harus lebih bijaksana dalam penanganan sampah terkhusus sampah plastik. Dalam pasal 6 hingga pasal 9 dijelaskan tugas dan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sampah salah satunya mengawasi kinerja pengelolaan sampah itu sendiri.

Disini pemerintah telah memiliki kewenangan untuk mengawasi hal tersebut. Pemerintah juga dapat bertindak tegas apabila dalam pengelolaan sampah tersebut terjadi kesalahan atau penyimpangan. Namun, pemerintah tidak dapat melaksanakan hal tersebut jika tidak didukung oleh masyarakat itu sendiri. Dimana masyarakat harus memiliki kesadaran dalam diri masing -- masing untuk mengatasi problematika sampah plastik di Indonesia. 

Masyarakat harus memiliki kemauan untuk mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan mereka. Terlepas karena plastik merupakan barang yang murah dan praktis, masyarakat harus dapat menekan penggunaan plastik karena hal tersebut akan berdampak dalam kehidupan di kemudian hari yang bebas dari sampah plastik.

Sebagai contoh, beberapa daerah telah menerapkan Perda terkait pelarangan kantong plastik di minimarket dan supermarket untuk meminimalisir penggunaan kantong sekali pakai. Selain itu telah banyak disediakan bank sampah di beberapa daerah di Indonesia dimana bank sampah tersebut menjadikan sampah yang tidak berguna menjadi barang lain yang lebih berguna. 

Dalam pelaksanaannya. Pemerintah dapat menerapkan sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengolahan sampah untuk mengurangi sampah plastik yang semakin marak. Pemerintah juga mempunyai wewenang untuk dapat menindak tegas masyarakat dan tidak mematuhi peraturan tersebut. Oleh karena itu, gunakanlah plastik dengan sebijaksana mungkin untuk menjaga bumi yang bersih dan bebas sampah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun