Mohon tunggu...
Bima Wirawidya
Bima Wirawidya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa yang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana

2 Desember 2020   22:43 Diperbarui: 2 Desember 2020   22:48 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sama halnya dengan KUHP, didalam Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ternyata juga hanya dijumpai pengaturan mengenai penuntutan terhadap manusia. 

Didalam KUHAP tidak dijumpai pengaturan mengenai penuntutan terhadap pelaku tindak pidana yang berupa korporasi. Yang berarti definisi terhadap "tersangka", "terdakwa", "rehabilitasi", "pengaduan", dan "terpidana" yang terdapat dalam pasal 1 KUHAP didefinisikan sebbagai manusia saja, tidak ada korporasi.

Literasi : Prof. Dr. Sultan Remy Sjahdeini, S.H. 2017. Ajaran Pemidanaan : Tindak Pidana Korporasi & Seluk-beluknya. Depok: Kencana.

-

Jika ada kekurangan dalam penulisan saya sebagai penulis meminta maaf sebesar-besarnya, jika berkenan tolong berikan feedback dengan cara komentar pada artikel ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun