Sama halnya dengan KUHP, didalam Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ternyata juga hanya dijumpai pengaturan mengenai penuntutan terhadap manusia.Â
Didalam KUHAP tidak dijumpai pengaturan mengenai penuntutan terhadap pelaku tindak pidana yang berupa korporasi. Yang berarti definisi terhadap "tersangka", "terdakwa", "rehabilitasi", "pengaduan", dan "terpidana" yang terdapat dalam pasal 1 KUHAP didefinisikan sebbagai manusia saja, tidak ada korporasi.
Literasi : Prof. Dr. Sultan Remy Sjahdeini, S.H. 2017. Ajaran Pemidanaan : Tindak Pidana Korporasi & Seluk-beluknya. Depok: Kencana.
-
Jika ada kekurangan dalam penulisan saya sebagai penulis meminta maaf sebesar-besarnya, jika berkenan tolong berikan feedback dengan cara komentar pada artikel ini