Sebelumnya apakah kalian pernah mendengar tentang penjahat/tersangka tindak pidana yang diadili dalam peradilan oleh lembaga pengadilan ? jika iya,apakah kalian tahu bahwa peradilan dan pengadilan itu berbeda?
Berikut penjelasan dari peradilan dan pengadilan.
- Pengadilan
Pengadilan merupakan lembaga/badan/atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa,mengadili,dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia
- Peradilan
Adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa,memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum "in concreto" (hakim menearapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepada hal-hal yang nyata untuk dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil,dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Â
Dari kedua penjelasan diatas dapat dikatakan bahwa,Pengadilan merupakan lembaga/badan/atau instansi resmi dan Peradilan merupakan proses yang dijalankan pengadilan untuk mencari keadilan
- Bentuk-Bentuk Pengadilan
- Â Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Berkedudukan di Ibu kota kabupaten atau kota,Pengadilan berwenang untuk memeriksa,memutus,dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi pencari keadilan pada umumnya.Peradilan ini ditujukan kepada masyarakat umum dan menerima perkara pidana maupun perdata.Bila orang yang berperkara berniat mengajukan banding,pengadilan tinggi yang berkedudukan di ibukota provinsi dapat menjadi langkah selanjutnya.Pengadilan umum ini melingkupi (Pengadilan anak,Pengadilan Perikanan,Pengadilan Hubungan Industrial)
- Pengadilan Agama
Pengadilan ini dikhususkan bagi yang beragama Islam yang ingin mengajukan perkara mengenai perceraian,warisan,perkawinan,dan lain-lain yang diatur dalam agama islam.
- Pengadilan Militer
Berwewenang untuk mengadili suatu perkara terkhusus jika oknum pelaku bekerja di institusi militer seperti tentara.
- Pengadilan Tata Usaha Negara
Jika kamu memiliki masalah dengan negara,maka pengadilan ini adalah tempat yang tepat untuk mencari keadilan,Misalnya jika bermasalah dengan institusi negara seperti sekolah/perguruan tinggi,kamu bisa mengajukan tuntutan di pengadilan yang terletak di kota atau kabupaten.
pengadilan pajak termasuk lingkup PTUN.
- Peradilan Konstitusi/Mahkamah Konstitusi