Mohon tunggu...
Bima Willy Anto
Bima Willy Anto Mohon Tunggu... Lainnya - Syukurilah apa yang telah kau dapat selama ini

Penata Muda Tingkat I pada Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Menghadapi Masa Libur Akhir Tahun 2020 pada Sektor Transportasi Darat di Masa Pandemi Covid-19

21 Desember 2020   10:08 Diperbarui: 21 Desember 2020   10:29 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terminal Leuwipanjang foto: Ridwal Abdul malik

Transportasi merupakan sektor yang sangat vital bagi menunjang perekonomian nasional. Meskipun luas wilayah daratan Indonesia hanya kurang lebih 36% dari keseluruhan luas wilayah mencakup daratan dan lautan, namun transportasi darat merupakan kekuatan utama sektor transportasi nasional. Seluruh pergerakan orang dan barang baik melalui udara dan lautan, tetap akan kembali terpusat ke daratan juga.

Setiap akhir tahun merupakan momen yang sibuk bagi para insan perhubungan untuk mendukung kelancaran, keamanan dan kenyaman mobilitas masyarakat baik untuk menghabiskan waktu libur akhir tahun di berbagai tempat wisata atau berkumpul dengan sanak saudara di kampung halaman. 

Spesial pada Tahun 2020 ini, semua rencana masyarakat untuk menghabiskan waktu liburan tersebut buyar akibat jumlah kasus Pandemi Covid-19 yang cukup mengkhawatirkan. Pemerintah terpaksa mengeluarkan kebijakan untuk merevisi jumlah cuti bersama dan libur yang telah dikeluarkan sebelumnya, meskipun tetap libur yang diberikan masih memungkinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan menghabiskan waktu liburan yang tersisa.

Pilihan masyarakat di tengah situasi Pandemi ini mengarah kepada moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum bus. alasannya, praktis dan murah. Mengapa demikian ? Praktis, dimana orang menggunakan kendaraan pribadi ke tempat wisata yang dituju tanpa perlu turun dari kendaraan bila situasi tidak memungkinkan. Murah, dari segi ongkos menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan umum bus juga cukup terjangkau ditambah adanya inovasi-inovasi dari para Perusahaan Otobus (PO) dalam memberikan promo, pelayanan reservasi tiket dan fasilitas selama perjalanan.

Sangat perlu sekali kita tidak hanya melihat dari satu sisi kacamata Pemerintah, pengusaha maupun masyarakat umum dalam menyikapi operasional transportasi darat dalam menghadapi masa libur akhir Tahun 2020 di masa pandemi seperti ini, sehingga kita semua dapat memahami keterkaitan dan peran dari seluruh komponen yang terlibat.

1. Pemerintah sebagai Regulator

Pemerintah tentu khawatir dengan kondisi saat ini, dimana jumlah total kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 600 ribuan kasus hingga bulan Desember ini. Meluasnya penyebaran Covid-19 ditandai dengan kondisi zona di beberapa daerah yang semula pada zona kuning dan jingga menjadi zona merah pada beberapa wilayah. Hal itu mungkin dapat dikatakan bahwa kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menurun dan atau melemahnya ketegasan unsur Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam penegakkan pelaksanaan protokol kesehatan.

Pada sektor transportasi darat, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan menyusun regulasi perihal teknis pelaksanaan penerapan protokol kesehatan. adapun regulasi teknis melalui  Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. 

Regulasi yang telah ditetapkan tersebut berlaku secara nasional baik Angkutan Pariwisata, Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) atau yang lebih dikenal Angkutan Travel Lintas Provinsi. Adapun layanan angkutan penumpang dalam provinsi maupun perkotaan dapat menerapkan juga dan/atau mengacu pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Regulasi ini disusun tidak lain untuk memastikan bahwa perjalanan masyarakat menggunakan angkutan umum berlangsung dengan aman, nyaman, sehat dan selamat serta menghindari angkutan umum sebagai klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Pengusaha sebagai Operator

Di tengah situasi covid-19 membuat perjalanan menggunakan transportasi umum jauh menurun yang terlihat pada aktivitas operasional Terminal Bus penumpang, agen tiket bus, dan keterisian kursi pada bus yang beroperasi. Hal itu berimplikasi pada Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang pas-pasan bahkan tidak tidsk tertutup dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang. 

Memang tidak semua rute mengalami kendala finansial demikian, namun mayoritas pengusaha mengeluhkan demikian. Pembatasan kapasitas penumpang (load faktor) pada bus yang berkisar 50-75% membuat pengusaha harus putar otak agar kegiatan usahanya dapat berjalan terus. Adapun beberapa "putar otak" yang dilakukan pengusaha untuk menyikapi dan melewati situasi pandemi ini secara optimis :

a. Penerapan protokol kesehatan

Perusahaan Otobus (PO) harus membentuk ketentuan alur pelayanan yang mengacu pada protokol kesehatan yang ditetapkan mulai dari menyiapkan kendaraan untuk beroperasi hingga kendaraan kembali setelah beroperasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya klaster baru pada transportasi umum yang dapat berakibat pada pencegahan atau pelarangan bepergian menggunakan transportasi umum.

b. Kesiapan awak angkutan umum dan armada nya

Awak angkutan umum menjadi garda terdepan dalam menerapkan protokol kesehatan selama dalam perjalanan. Artinya, mereka harus taat dan tegas dalam menjalankan ketentuan kesehatan karena menyangkut tentang kesehatan jiwa diri dan penumpang yang ada di dalamnya. Armada pun harus siap dengan menerapkan konsep jaga jarak dan alat kesehatan darurat selama beroperasi. 

Adapun ide inovatif yang diterapkan oleh Perusahaan Otobus (PO) adalah merubah konfigurasi kursi bus, dimana yang semula berkonfigurasi 2-2 dengan satu gang akses di tengah, diubah menjadi konfigurasi 1-1-1 dengan dua gang akses di tengah. konfigurasi ini paling tidak menerapkan konsep jaga jarak yang dapat menampung banyak penumpang dengan nyaman dan aman.

c. Reservasi tiket secara online

pemesanan barang dan jasa secara online saat ini menjadi format unggulan terlebih ditengah situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan untuk tidak kontak secara langsung satu sama lainnya. 

Hal ini perlu diterapkan oleh seluruh PO bus dalam pembelian maupun reservasi tiket, dimana masyarakat dengan mudah membeli tiket melalui smartphone dan bebas menentukan posisi duduk  yang diinginkan. Konsep ini selain memudahkan masyarakat untuk reservasi, juga dapat meningkatkan eksistensi dan brand PO bus secara luas melalui media sosial.

3. Masyarakat sebagai Pengguna

Masyarakat tentu membutuhkan sarana dalam mendukung mobilitas dan kegiatannya. Di tengah kondisi pandemi Covid-19, pembatasan kapasitas penumpang maupun himbauan untuk menghindari perjalanan ke luar daerah menjadi pertimbangan dalam melakukan perjalanan. 

Namun, di satu sisi, masih adanya jatah libur dan cuti bersama akhir tahun membuat masyarakat ingin sekali menghabiskan waktu ke tempat wisata atau berkumpul dengan keluarga. Dasarnya, tak lain tak bukan adalah rasa jenuh setelah sekian lama tidak keluar rumah, melaksanakan kerja dari rumah masing-masing (work from home) selama beberapa bulan. 

Pada situasi dimana harus melakukan perjalanan,  masyarakat tidak perlu takut atau khawatir dengan menggunakan transportasi umum selama memahami, mengerti dan menerapkan protokol kesehatan. Mulai pada diri sendiri, memastikan bahwa sebelum perjalanan dalam kondisi sehat, menggunakan masker, membawa hand sanitizer dan obat-obatan yang dibutuhkan. 

Setelah itu diusahakan untuk memesan tiket secara online untuk menghindari kontak langsung dan menerapkan jaga jarak selama dalam perjalanan. Bila ditemukan adanya pelanggaran atau tidak menerepkan protokol kesehatan pada transportasi umum dapat secara langsung mengutarakan pendapat dan/atau menyampaikan laporan resmi ke perusahaan terkait atau saluran resmi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah setempat

Akhir kata, semua unsur yang ada ini harus saling memahami, mengerti dan bekerja sama untuk bahu membahu bagaimana tidak meluasnya penyebaran kasus Covid-19, masyarakat dapat mobilitas dengan aman, nyaman dan sehat serta juga mempertahankan perekonomian pada sektor transportasi sehingga Bangsa Indonesia dapat tetap tangguh dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi di masa depan.

Suka tidak suka, kita harus cepat dan tanggap dalam melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru pada sektor Transportasi. Kolaborasi dan dukungan antar semua pihak yang terkait dibutuhkan untuk menciptakan transportasi yang sehat, aman dan nyaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun