Mohon tunggu...
Bima Saputra
Bima Saputra Mohon Tunggu... Guru - Pengajar

Guru Ilmu Pengetahuan Sosial SMP Negeri 22 Bandar Lampung.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sepenggal Cerita Lampau Tentang Pramuka

15 Agustus 2023   00:50 Diperbarui: 15 Agustus 2023   01:37 911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan BPK. go. id
Peraturan BPK. go. id

Karena komando telah diselaraskan dalam satu AD/ART, maka perlu untuk dibuat pengurus gerakan Pramuka. Oleh karena itu Keppres RI No.238 perlu aturan pendukung yang mengatur prihal pembentukan pengurus Pramuka. 

Pada 14 Agustus 1961, dikeluarkanlah Keppres RI No. 447 Tahun 1961 yang ditandatangani langsung oleh Sukarno sebagai Panglima Tertinggi RI yang menetapkan; 1) menentukan sebuah Panji gerakan pendidikan Kepanduan Nasional, 2) menganugrahkan Panji (disematkan ke Sri Sultan Hamengkubuono IX) tersebut terhadap gerakan Pramuka untuk dijunjung tinggi sebagai lambang perjuangan. 

Selain itu, pada 14 Agustus 1961 di Istana Negara, Presiden juga melantik Majelis Pimpinan Nasional (Mapinas), Kwartir Nasional (Kwarnas) dan Kwartir Harian Nasional (Kwarnari) sebagai pengurus inti Gerakan Pramuka. Mapinas diketuai langsung oleh Presiden Sukarno, Kwarnas diketuai oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dan Kwarnari oleh Azis Saleh. 

Peristiwa pelantikan pengurus Gerakan Pramuka ini ditandai dengan apel besar, yang dihadiri 10.000 anggota Pramuka Nasional dihadapan Presiden Sukarno. Setelah apel, acara dilanjutkan dengan pawai keliling Jakarta sebagai bentuk rasa syukur dan bahagia karena Pramuka sebagai wadah organisasi Kepanduan satu-satunya yang dilegalkan telah terbentuk.Peristiwa besar pada 14 Agustus 1961 inilah yang kemudian kita peringati sebagai HARI PRAMUKA NASIONAL sampai detik ini dan selama-lamanya!

Salam Pramuka!

Merdeka...

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun