Pun dengan kesejaterahan penduduk pribumi yang tak kunjung mengalami perbaikan dalam hal kesejaterahan. Belum lagi kalau berbicara persoalan hukum. Persamaan hukum untuk semua orang merupakan aspek terpenting yang senantiasa di gembor-gemborkan Belanda sejak periode Liberal.Â
Menghentikan dualisme sistem hukum kolonial, antara orang Eropa dan pribumi, lalu menggantikannya dengan sistem hukum yang seragam/sederajat terus saja jadi wacana. Memang terjadi perombakan terhadap beberapa produk hukum formal, namun dalam praktek kesetaraan itu hanya formalitas saja.
Irigasi, emigrasi, kolonialisasi, edukasi, perbaikan kesehatan dan pembebasan pajak ternyata memang hanya semboyan-semboyan belaka. Kenaikan kesejaterahan penduduk tidak nampak secara nyata, dan itu terjadi.Â
Demikianlah sistem politik kolonial etis, bahkan kritik pun datang dari segala sisi yang mengatakan bahwa politik etis hanya kebijakan yang mengada-ada (as purely artificial). Kebijakan itu hanya menguntungkan Belanda daripada pribumi.Â
Upaya-upaya untuk meningkatkan kesejaterahan rakyat, serta membebaskan rakyat dari kebodohan memang terlihat dilakukan oleh Belanda. Namun porsinya sangatlah kecil dibandingkan penderitaan rakyat selama ini akibat eksploitasi Kolonial Belanda. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H