Mohon tunggu...
Bima Putra Surya Pranata
Bima Putra Surya Pranata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup adalah prjuangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketua PKHKI meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres kota BAU-BAU

5 Agustus 2024   15:48 Diperbarui: 5 Agustus 2024   15:50 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polisi RI salah satu lembaga penegakan Hukum di indonesia yang belandaskan jargon Promoter, ini merupakan abreviasi dari profesional modern dan tepercaya. sejak era Kapolri Tito Karnavian hingga Idham Azis.  Dimana polisi adalah suatu pranata umum sipil yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara indonesia. Kepolisian adalah salah satu lembaga penegakan hukum yang bertugas utama dalam penanganan tindak pindana,
Hal ini bisa menjadi tolak ukur dari kinerja pihak kepolisian republik indonesia.
baru baru ini terbit berita di platform media online tentang dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jalan lingkar kota bau bau yang merugikan negara. Hal tersebut di ungkapkan di media sosial ( Berita) melihat intensitas berita yang kian marak di media sosial, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sulawesi tenggara terkhusus kota  bau bau pada proyek jalan lingkar. Berdasarkan temuan BPK negara mengalami kerugian  kurang lebih sebesar Rp5.731.941.487.874.
Dimana anggaran yang di keluarkan berasal dari pinjaman dari bank sultra sebesar 160 miliar yang bekerjasama dengan pemerintah kota bau bau untuk hal ini di sinyalir terjadi adanya kerugian yang dialami negara.
Sehingga menjadi kekawatiran masyarakat terhadap kinerja instansi penegak hukum terkhusus polres kota bau bau yang mengalami krisis kepercayaan,serta kelalaian dalam menjalankan tugas,sebagai penegakan hukum.
Dalam Hal ini di soroti dari aktivis Jakarta muh. Fadli sebagai ketua Pusat kajian hukum dan konstitusi indonesia (PKHKI) memandang kinerja polres kota bau bau telah melangar fungsinya sebagai lembaga penegak hukum, sebagimana yang di tegaskan dalam Pasal 13, UU NO 12 TAHUN 2002. hal tersebut tepandang miris melihat kinerja kepolisian polres kota bau bau yang tidak mampu menangani kasus dugaan tindak  pidana korupsi yang terjadi pada proyek jalan lingkar kota bau bau yang memakan anggaran yang sangat fantastis.
Pusat kajian hukum dan konstitusi indonesia menelik tindakan tersebut adalah pelagaran melawan hukum atau extra ordeniry crime, muh fadli selaku ketua (PKHKI)  menindak lanjuti kasus dugaan korupsi jalan lingkar kota bau bau dengan keterangan kepada Mabes Polri Untuk menindak lanjuti kasus jalan lingkar kota bau bau yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Yang sampai saat ini belum adanya tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum dari kapolres kota bau bau.
Sehingga menimbulkan perdebatan diskursus di kalangan masyarakat dan pemuda. hal tersebut adanya indikasi atau kongkalikong  penyidik dan terduga pelaku tindak pidana kasus dugaan korupsi jalan lingkar kota bau bau

Pusat Kajian Hukum Dan Konstitusi Indonesia. Melayangkan berita ini, kepada Kapolri Listyo Sigit prabowo meminta dan mencopot polres kota bau bau yang melanggar fungsi  dan kinerja dalam menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar kota bau bau

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun