Mohon tunggu...
Bima Cahya Nugraha
Bima Cahya Nugraha Mohon Tunggu... -

jadi orang sukses

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ada Apa dengan PSSI ?

24 Desember 2011   04:44 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:49 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbeda dengan klub-klub yang ikut IPL hanya Arema Indonesia saja yang mempunyai nama besar. Selain itu, konflik di PSSI ini juga merembet ke perpecahan beberapa klub. Arema pecah menjadi dua, ada yang di ISL di bawah Rendra dan di IPL dibawah M. Nuh. Kemudian Persija dan Persebaya juga pecah menjadi dua kubu.

Penyelesaian

Merujuk pada surat balasan FIFA dan AFC kepada Komite Eksekutif PSSI, setidaknya untuk menyelesaikan konflik dualisme kompetisi yang ada sekarang dapat ditempuh deengan tiga cara.

Pertama, menggelar kongres untuk merubah statuta sekaligus untuk mendapatkan kesepakatan dari para anggota PSSI. Kedua, menaati statuta dengan mengembalikan peserta kompetisi menjadi 18 klub, bukan 24 klub.

Ketiga, melalui badan abritase untuk memfasilitasi pertemuan dua kelompok yang berseteru. Badan abritase ini bisa lewat pemerintah yang dalam hal ini KONI atau menteri pemuda dan olahraga.

Dari ketiga solusi tersebut, sekarang tinggal pada pengurus PSSI dan pihak-pihak yang berkonflik saja. Aapakah mau berdamai dengan keadaan dengan mengenyampingkan egois atau tetap mengedepankan kepentingannya yang notebene semakin tidak membuat kondusif iklim kompetisi di Indonesia.

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa IPL yang pada masa kepengurusan Nurdin Halid dianggap ilegal saja bisa berjalan dengan normal, apalagi ini ISL yang notebene sudah diakui eksistensinya.

Refrensi :Lampungpost

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun