Mohon tunggu...
Bimantoro Arya Marjuki
Bimantoro Arya Marjuki Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Tetap semangat dan jangan putus asa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Profesi

20 Juni 2022   22:48 Diperbarui: 20 Juni 2022   22:49 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kode prinsip ketujuh adalah "Continue Professional Development" Dalam melakukan setiap pekerjaan, engineer harus melakukan pekerjaan, dan harus berimprovisasi dan berinovasi untuk mengatasi masalah yang ada dalam pelaksanaan pekerjaan. Ini adalah bakat yang harus dimiliki seorang insinyur untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sukses. Selain itu, insinyur yang lebih berpengalaman dapat menularkan pengetahuan mereka kepada pekerja lain. Oleh karena itu, dalam praktiknya, para insinyur harus mampu berinovasi dan mentransfer pengetahuan di tempat kerja.

Kode prinsip kedelapan adalah "Treat All Persons Fairly" Dalam melakukan setiap pekerjaan, insinyur harus melakukan pekerjaan dengan memperhatikan aspek adil dari setiap pekerjaan. Karena jika Anda tidak terlibat, banyak yang bisa terjadi dan bahkan membuat hal-hal tidak berjalan sesuai rencana. Oleh karena itu, dalam pekerjaan insinyur, kita harus memperhatikan ketidakberpihakan setiap pekerjaan.

Selain 8 poin di atas, dalam pelaksanaannya etika harus diperhatikan sebagai etika hak. Untuk melakukan  tindakan tersebut, diperlukan persetujuan masing-masing pihak untuk menegakkan nilai keadilan moral. Dengan cara ini, satu insinyur memberdayakan setiap pemangku kepentingan. Dalam konteks ini, masing-masing pihak memiliki hak yang sama. Jika pihak pertama (insinyur) memasarkan produk, pihak kedua (pelanggan) harus mengetahui isi dan fungsi produk. Produk tidak boleh menyebabkan cedera atau kerugian pada pihak kedua. Dengan demikian, dalam konteks ini, masing-masing pihak memiliki keunggulan nilai atau kondisi timbal balik yang menguntungkan kedua belah pihak.

 Selama pelaksanaan atau pemantauan pekerjaan,insinyur harus menganalisis apa yang akan dilakukan dan apa yang akan terjadi ketika tindakan  telah diambil. Karena kedua hal tersebut sangat erat kaitannya. Untuk melakukannya diperlukan konsultasi antara pihak-pihak yang terlibat, yang dilakukan untuk  menghormati pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, diskusi juga dilakukan untuk mencapai mufakat.

 Dengan demikian, seorang insinyur dituntut untuk mempraktekkan semua bentuk etika profesional yang dijelaskan di atas. Hal ini diperlukan untuk menjaga semua pihak yang terlibat agar pekerjaan berjalan lancar. Lebih jauh lagi, etos kerja itu sendiri merupakan  dasar dari semua aspek pekerjaan. Semua ini dilakukan demi kenyamanan dan kelancaran pekerjaan.

Contoh dari etika hak yang sangat penting adalah melakukan yang terbaik untuk menghormati hak orang lain. Rasa hormat harus dilakukan. Selain itu, ada juga  etika kewajiban yang melibatkan penghormatan terhadap otonomi orang lain. Moralitas kewajiban ini didasarkan pada moralitas hak. Selain itu, menerapkan etika engineering berarti menyeimbangkan teori etika dengan situasi apapun yang akan atau akan dihadapi. Sebagai seorang insinyur, selama kegagalan tabung di Missouri, tidak diperbolehkan untuk menyembunyikan apa yang salah. Sementara masyarakat dan para insinyur yang menonton berita tentang kejadian tersebut sadar bahwa kelalaian dapat menyebabkan hal-hal yang  buruk. Kejadian ini memberikan dampak positif bagi masyarakat dan khususnya seorang insinyur, sehingga ia dapat memberikan beberapa pemikiran atau wawasan sebelum menggunakan instalasi berbahaya. Menurut berbagai karya yang diperoleh dan apa yang telah dijelaskan, etika dalam profesi sangat penting dalam kehidupan profesional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun