Hukum perundang-undangan di media sudah diatur oleh Indonesia. Negara hukum yang di dalamnya terdapat berbagai peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Seperti halnya kasus kekerasan seksual secara umum telah diatur di dalam KUHP pasal 281 dan pasal 282 yang berbunyi "Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum, barangsiapa yang dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan orang lain yang hadir disitu bukan karena kehendak sendiri maka hukuman pidana penjara dua tahun delapan bulan". Dan kasus tuduhan tanpa bukti juga telah diatur dalam pasal 311 ayat 1 yang berbunyi "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan". Tuduhan tanpa bukti dapat dikatakan sebagai fitnah. Fitnah dianggap lebih kejam daripada pembunuhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H