Selanjutnya jika berdasarkan Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1970, pengusaha/pimpinan perusahaan berkewajiban memberikan pembinaan kepada pekerja untuk mengenali potensi bahaya, memahami penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan langkah penanggulangan situasi darurat. Pelatihan ini juga berperan membangun budaya kerja yang aman dan sehat, sehingga pekerja dapat melindungi dirinya sendiri serta mendukung produktivitas perusahaan. Kegagalan dalam memberikan pelatihan ini dapat dianggap sebagai kelalaian yang melanggar ketentuan hukum dan berpotensi dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai regulasi yang berlaku. Pengawasan terhadap penerapan K3 memiliki landasan hukum yang kuat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003, yang mewajibkan perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
K3 bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi untuk masa depan yang lebih baik. Bersama kita wujudkan tempat kerja yang sehat, aman, dan produktif. Ayo, jadikan K3 sebagai prioritas utama dalam setiap langkah kerja.
Daftar pustaka dan dasarhukum dapat kontak penulis.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI