Mohon tunggu...
Bima Maarschal
Bima Maarschal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Informatika dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Aspek Hukum Dasar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

24 Januari 2025   20:15 Diperbarui: 24 Januari 2025   20:20 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya jika berdasarkan Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1970, pengusaha/pimpinan perusahaan berkewajiban memberikan pembinaan kepada pekerja untuk mengenali potensi bahaya, memahami penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan langkah penanggulangan situasi darurat. Pelatihan ini juga berperan membangun budaya kerja yang aman dan sehat, sehingga pekerja dapat melindungi dirinya sendiri serta mendukung produktivitas perusahaan. Kegagalan dalam memberikan pelatihan ini dapat dianggap sebagai kelalaian yang melanggar ketentuan hukum dan berpotensi dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai regulasi yang berlaku. Pengawasan terhadap penerapan K3 memiliki landasan hukum yang kuat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003, yang mewajibkan perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).


K3 bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi untuk masa depan yang lebih baik. Bersama kita wujudkan tempat kerja yang sehat, aman, dan produktif. Ayo, jadikan K3 sebagai prioritas utama dalam setiap langkah kerja.

Daftar pustaka dan dasarhukum dapat kontak penulis.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun