Berikut contoh kongkret masing-masing penelitian hukum, yang telah terbit publik
Penelitian hukum normatif:
Problematika Normatif Jaminan Hak-hak Pekerja dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. karya Muh Sjaiful. Penelitian tersebut terdapat dalam Media Iuris 4(1): 37.
Penelitian hukum empiris:
Pelaksanaan Sanksi Adat Serawai Terhadap Pelaku Penggarap Tanah Ulayat Berdasarkan Hukum Adat Sebagai Hukum Positif Di Indonesia. karya Meliya Andani. Dkk. Penelitian tersebut terdapat dalam AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam Vol 8. No. 1. 2023.
Saya Bima Maarschal, mengucapkan terima kasih yang telah membaca artikel pembelajaran ini.
Salam Pancasila, salam sehat dan sukses selalu. Terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
If we knew what it was we were doing, it would not be called research.Â
-Albert EinsteinÂ
Referensi:
- Bugin, Muhammad Burhan, (2007). Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.
- Astawa, I Wayan Puja. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.
- Saragih, Bintan R. (2017). Â Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Jakarta: Sinar Grafika.
- Hartiwiningsih, Lego K., Soehartono. (2022). HKUM4306 Metode Penelitian Hukum. Tangerang: Universitas Terbuka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H