Mohon tunggu...
Bima Maarschal
Bima Maarschal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Informatika dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbandingan Dasar - Penelitian Hukum Normatif dengan Penelitian Hukum Empiris

16 April 2023   10:00 Diperbarui: 16 April 2023   11:26 9160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto. Dok Internet Pixabay/Felix W

Berikut contoh kongkret masing-masing penelitian hukum, yang telah terbit publik

Penelitian hukum normatif:

Problematika Normatif Jaminan Hak-hak Pekerja dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. karya Muh Sjaiful. Penelitian tersebut terdapat dalam Media Iuris 4(1): 37.

Penelitian hukum empiris:

Pelaksanaan Sanksi Adat Serawai Terhadap Pelaku Penggarap Tanah Ulayat Berdasarkan Hukum Adat Sebagai Hukum Positif Di Indonesia. karya Meliya Andani. Dkk. Penelitian tersebut terdapat dalam AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam Vol 8. No. 1. 2023.

Saya Bima Maarschal, mengucapkan terima kasih yang telah membaca artikel pembelajaran ini.
Salam Pancasila, salam sehat dan sukses selalu. Terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

If we knew what it was we were doing, it would not be called research. 
-Albert Einstein
 

Referensi:

  • Bugin, Muhammad Burhan, (2007). Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.
  • Astawa, I Wayan Puja. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.
  • Saragih, Bintan R. (2017).  Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Hartiwiningsih, Lego K., Soehartono. (2022). HKUM4306 Metode Penelitian Hukum. Tangerang: Universitas Terbuka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun