Mohon tunggu...
Bima Maarschal
Bima Maarschal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Informatika dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbandingan Dasar - Penelitian Hukum Normatif dengan Penelitian Hukum Empiris

16 April 2023   10:00 Diperbarui: 16 April 2023   11:26 9160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto. Dok Internet Pixabay/Felix W

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat Pagi/Siang/Malam.

Sebelum ke pembahasan pengetahuan dasar, perbandingan antara penelitian hukum normatif dengan penelitian hukum empiris, perlu diketahui tentang Proses Pencarian Kebenaran dalam pengertian secara umum.

Menurut Muhammad Burhan Bungin dalam bukunya yang berjudul Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. terdapat dua cara untuk mendapatkan kebenaran atau dalam kata lain mencari kebenaran, yaitu melalui cara-cara non-ilmiah (unscientific) dan penelitian ilmiah (scientific research/metode penelitian).

Menemukan Kebenaran Secara Non-Ilmiah

Pada pendekatan unscientific atau secara non-ilmiah, diawali karena orang ingin menjawab atas keingintahuan dan mencari kebenaran, melalui secara kebetulan, trial and error, dan otoritas yang berada dalam dirinya. Penelitian ini di lakukan berdasar kegiatan yang terus menerus, mengeluarkan usaha untuk menghasilkan trial and error, dari usaha-usaha tersebut menghasilkan pengalaman, yang disimpulkan sebagai kebenaran atas keingintahuan.

Menemukan Kebenaran Secara Ilmiah

Jika kembali pada buku yang ditulis Burhan Bungin ada dua macam proses yang dapat digunakan untuk mendapatkan kebenaran ilmiah, yaitu berpikir kritis-rasional dan penelitian ilmiah (scientific research).

Setiap cara berpikir kritis-rasional, yang melahirkan proses penelitian ilmiah, merupakan cara-cara perburuan kebenaran melalui pendekatan-pendekatan ilmiah. Terdapat perbedaan prosedur dan proses antara kritis-rasional dan penelitian ilmiah, yakni berbeda bobot keilmiahan masing-masing, dalam menemukan kebenaran secara ilmiah, data yang diperoleh menggunakan metode, teknik pencarian/pengumpulan data, hingga materi-materi yang telah diketahui kebenarannya dan telah disepakati sebagai kebenaran.

Sekarang saatnya masuk dalam pembahasan, yaitu tentang pengetahuan dasar, perbandingan antara penelitian hukum normatif dengan penelitian hukum empiris, kedua jenis penelitian ini merupakan penelitian/teknik menemukan kebenaran yang di kategorikan secara ilmiah (scientific research).

Penelitian Hukum Normatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun