Mohon tunggu...
Bima Labibul
Bima Labibul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Uin maulana malik ibrahahim malang prodi perbankan syari'ah fakultas ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945 serta Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan

24 Oktober 2023   04:39 Diperbarui: 31 Oktober 2023   08:37 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untu pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999)

Konstitusi berfungsi

 a. membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya

b. memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya 

c. dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraantertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya

 d. menjamin hak-hak asasi

Norma dan konstitusi merupakan dua hal yang mempunyai kekuatan untuk pengaturan dalam sistem kehidupan. Norma sebagai aturan yang lebih mengikat pada sistem sosial dan budaya masyarakat, sedangkan konstitusi sebagai aturan dasar suatu negara yang mengikat bagi setiap warga negara

Sedangkan konstitusi dengan norma mempunyai arti yang berbeda yaitu.Hukum dasar atau konstitusi terdiri dari hukum dasar tertulis dan tidak tertulis, sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar tertulis. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Undang-Undang Dasar hanya merupakan bagian dari hukum dasar atau konstitusi

Dalam konstitusi terdapat tiga nilai, yakni: 1)normatif yang berarti konstitusi benar-benar dijalankan secara utuh

2) nominal yang berarti konstitusi belum benar-benar dijalankan secara maksimal 3)semantik yang berarti konstitusi tidak dijalankan sama sekali

Sedangkan untuk pelanggaran banyak kita temui contoh-contoh nya di negara kita contohnya yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun