Mohon tunggu...
Bima Labibul
Bima Labibul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Uin maulana malik ibrahahim malang prodi perbankan syari'ah fakultas ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik di Pulau Rempang

26 September 2023   09:15 Diperbarui: 31 Oktober 2023   08:44 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konflik pulau rempang

Pulau Rempang dengan luas kurang-lebih 16.583 km adalah pulau di wilayah pemerintahan kota Batam, provinsi Kepulauan Riau yang merupakan rangkaian pulau besar kedua yang dihubungkan oleh enam buah jembatan Barelang,di balik pulau rempang ini juga ada beberapa konflik,untuk menghindari konflik rempang ini terus berkelanjutan dan semakin memperbesar karena rawanya terjadinya dipolitisasi maka pemerintah perlu berempati pada warga pulau rempang yang menuntut hak Masyarakat adat mereka dan mengambil Tindakan dengan segera 

Belum lama ini terjadi konflik yaitu bentrokan antara aparat gabungan dari TNI,POLRI dan Direktorat pengamanan badan pengusaha batam dengan warga pulau rempang,kota batam,kepulauan riau,akibat konflik lahan.

Menteri koordinator bidang politik,hukum, dan keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa insiden itu "Bukanlah Upaya penggusuran demi investor" melainkan "Proses pengosongan lahan oleh pemegang hak pengelolaan pulau".

Sebelumnya, badan pengusahaan Kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Batam (BP Batam : sebelumnya disebut otorita batam ) menerangkan bahwa pemerintah pusat melalui kerja sama antara BP Batam dan PT. Makmur elok graha bakal menyiapkan pulau rempang sebagai Kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi. Hal itu dilakukan untuk mendorong peningkatan daya saing Indonesia dari Singapura dan Malaysia.

Sebenarnya rencana Pembangunan pulau rempang ini bukan hal baru, sejak BJ Habibie menjabat sebagai ketua otorita Batam pada tahun 1978, Pulau Rempang dan tetangganya, pulau Galang, sudah dirancang masuk dalam perluasan Kawasan industry pulau Batam dengan konsep Barelang ( Batam,Rempang,Galang ). Tujuannya adalah supaya batam menjadi lebih luas dari Singapura dan bisa bersaing dengan Singapura.

Di Era presiden Joko Widodo, rencana ini pun masuk kedalam proyek strategis Nasional (PSN). Berdasarkan peraturan Menteri koordinator bidang perekonomian RI Nomor 7 tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023.

Tapi sangat disayangkan Upaya pengosongan lahan tersebut tidak ada persiapan dan pemeriksaan yang matang yang bertujuan untuk lebih mengerti situasi dan resiko yang akan di hadapi serta kepentingan dan harapan pihak-pihak yang terkena dampaknya

Sumber konflik

Kurang pasti apa yang melatar belakangi terjadinya konflik tersebut yaitu terjadinya kekerasan aparat pada saat itu,tetapi menurut pada beberapa sumber konflik tersebut terjadi karena adanya usaha "kejar tayang" guna mencapai target tertentu.

Dan menurut pemberitahuan sejumlah media massa konflik tersebut terjadi karena pihak aparat terkesan menggertak/mengintimidasi warga dan warga yang tidak bisa menerima perlakuan seperti itu sehingga memicu terjadinya konflik dan terjadi bentrokan.

Sangat terkesan pengosongan lahan tersebut kurang professional sebab seperti kurang adanya persiapan yang matang yang dilakukan oleh pemerintah guna memahami situasi dan resiko yang akan di hadapi serta kepentingan dan harapan pihak-pihak terkait  

Berdasarkan laporan dan pemberitahuan media massa,ternyata warga yang tinggal di kampung tua merasa berhak menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka tempati itu,karena lahan itu merupakan warisan secara turun temurun ,yang konon katnya para leluhurnya sudah tinggal dan mengelola lahan itu jauh sebelum kemerdekaan RI.karena itu,mereka berharap hak adat Masyarakat mereka di hargai dan dihormati oleh semuua pihak

Jadi sebenarnya,konflik yang dihadapi adalah konflik tenurial atau hak adat dengan adanya peraturan Menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman dan pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat,seharusnya pemerintah dalam negeri melalui direktorat jenderal pemberdayaan Masyarakat dan desa segera turun tangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang diperlukan .

Sehubungan dengan terjadinya konflik tersebut,perlu dilakukan analisis Sejarah Kawasan di mana lahan itu berada, Termasuk juga kronologi penggunaan lahan itu dengan para pemangku kepentingannya. Selain itu, perlu dilakukan dengan menggunakan analisis regulasi dan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, yang terkait dengan konflik yang terjadi. Rombongan Komnas HAM mendengarkan aspirasi warga terkait konflik agraria dan bentrok warga di jembatan Barelang.

Pemilik dan penerima manfaat atas lahan  

Mahfud MD menyebut bahwa negara telah memberikan ha katas pulau Rempang kepada sebuah entitas Perusahaan pada 2001-2002 berupa Hak Guna Usaha ( HGU ). Tetapi tanah tersebut belum digarap dan belum atau bahkan tak pernah dikunjungi.

Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 46 tahun 2007, BP batam adalah Lembaga pemerintah yang sekarang diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan,pengembangan, dan Pembangunan Kawasan di kota Batam.

Tugas pemerintah adalah membantu Masyarakat menemukan keadilan dan kepastian hukum akan hak mereka. Sekiranya pemerintah tersebut ingin melakukan pendekatan berbasis hak terhadap warga yang terdampak, perlu diadakan proses peradilan yang seadil-adilnya bagi mereka. Pendekatan yang terbaik yaitu dengan cara bermusyawarah Bersama diatas kepentingan Bersama itu juga, agar tercipta sebuah peradilan dan hukum yang setara. Harus diakui bahwa terbatasnya perlindungan hukum atas hak Masyarakat Rempang menjadi salah satu faktor penyebab timbulnya konflik ini.

Padahal,pasal 18B ayat (2) UUD 1945 jelas menyebutkan "negara mengakui dan menghormati keberadaan Masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia ,yang diatur dalam undang-undang".

Kritik dan Saran

 Oleh karena itu, demi menghindari konflik Rempang ini menjadi berkepanjangan, Pemerintah perlu berempati dan peduli kepada warga yang menuntut hak Masyarakat adat mereka dan mengambil Tindakan yang adil dan tepat. Selain itu, perhatian pemerintah atas hak Masyarakat adat di rempang akan mengangkat derajat pemerintah ditengah-tengah Masyarakat di dunia yang sudah lebih dulu mengakui adanya hak-hak Masyarakat adat berdasarkan United Nations Declaration on the Rights of Indegenous peoples (UNDRIP) pada tanggal 13 September 2007.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun