Mohon tunggu...
Purwanto (Mas Pung)
Purwanto (Mas Pung) Mohon Tunggu... Guru - Pricipal SMA Cinta Kasih Tzu Chi (Sekolah Penggerak Angkatan II) | Nara Sumber Berbagi Praktik Baik | Writer

Kepala SMA Cinta Kasih Tzu Chi | Sekolah Penggerak Angkatan 2 | Narasumber Berbagi Praktik Baik | Kepala Sekolah Inspiratif Tahun 2022 Kategori Kepala SMA | GTK Berprestasi dan Inspirasi dari Kemenag 2023 I Penyuluh Agama Katolik Non PNS Teladan Nasional ke-2 tahun 2021 I Writer | Pengajar K3S KAJ | IG: masguspung | Chanel YT: Purwanto (Mas Pung) | Linkedln: purwanto, M.Pd | Twitter: @masguspung | email: bimabela@yahoo I agustinusp134@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembinaan Sekolah Penggerak Jenjang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta

8 Mei 2024   19:22 Diperbarui: 8 Mei 2024   19:40 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar. Peserta mendapatkan pengarahan dari kabid SMA Dinas Provinsi DKI Jakarta (sumber. dok.pri)

Selama tiga hari (6-8 Mei 2024) Sekolah Penggerak Angkatan 1-3 Jenjang SMA Provinsi DKI Jakarta memperoleh pembinaan dari Dinas Pendidikan Provinsi. Pembinaan selama tiga hari ini tentu menjadi moment yang sangat penting bagi para kepala sekolah yang diundang. 

Selama tiga hari tersebut peserta pembinaan berbeda-beda. Hari pertama pesertanya anggota komite pembelajaran, hari kedua adalah wakil kurikulum dan pada hari ketiga para kepala sekolah.

Materi pembinaan untuk semua peserta sama. Tujuannya agar anara komite pembelajaran, wakil kurikulum dan kepala sekolah memiliki pemahaman yang sama (pemahaman) sehingga akan mempunyai tindakan yang sama.

Materi yang diberikan untuk pembinaan yaitu Penguatan IKM Pasca Keluarnya Permendikbud No. 12 Tahun 2024, Strategi Implementasi Pembelajaran Berdiferensiasi dan Strategi Asesmen Efektif Dalam Pembelajaran.

Gambar. Peserta mendapatkan pembinaan dari narasumber (dok.pri)
Gambar. Peserta mendapatkan pembinaan dari narasumber (dok.pri)

Kesempatan ini disambut sangat antusias oleh para peserta karena peserta memperoleh pemahaman tambahan dan baru terkait dengan konteks dikeluarkannya permendikbud nomor 12 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional dan penguatan motivasi serta inspirasi untuk terus menerus mempraktikan praktik baik pembelajaran Kurikulum Merdeka. Selain itu kesempatan ini menjadi kesempatan melakukan refleksi bersama diantara guru (komite pembelajaran), para wakil kurikulum dan kepala sekolah terkait kendala dan solusi tindak lanjut dalam menerapkan Kurikulum Merdeka

Setiap satuan pendidikan wajib membaca dan memahami landasan hukum pelaksanaan Kurikulum Merdeka yaitu Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Memahami landasan hukum menjadi sangat penting agar setiap praktik pembelajaran yang dilaksanakan tidak menyimpang dari ketentuan legal. Landasan hukum ini memberikan pedoman sekaligus arah tindakan yang bisa diambil ketika satuan pendidikan menghadapi kendala. Upaya memahaminya dapat dilakukan melalui diskusi dengan departemen/divisi terkait.

Miskonsepsi Pada Pembelajaran Berdiferensiasi dan Asesmen

Implementasi Kurikulum Merdeka memasuki tahun ketiga. Sekolah-sekolah penggerak yang menerapkan kurikulum secara komprehensif tidak lepas dari miskonsepsi. Hal ini kentara dari diskusi yang terjadi selama sesi pembinaan. Miskonsepsi terkait dengan pembelajaran berdiferensiasi dan asesmen hanyalah sebagai potret bahwa pelaksanaan kurikulum ini membutuhkan intervensi yang lebih masif dan sistematis dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan setempat. Miskonsepsi pasat juga terjadi pada topik lain. Jika sekolah penggerak yang mendapatkan pelatihan sebelum menerapkan kurikulum dan pendampingan selama mengimplementasikan masih jatuh pada miskonsepsi, bagaimana dengan satuan pendidikan lain pada umumnya yang bukan sekolah penggerak.

Tentu saja kita tidak perlu takut melakukan kekeliruan atau miskonsepsi asalkan kita terus mau belajar dan melakukan refleksi. Pertemuan seperti ini menjadi sangat penting untuk melihat sudah seberapa besar sekolah penggerak melaksanakan kurikulum secara utuh. 

Gambar. Peserta menuliskan harapan dan tujuan (dok.pri)
Gambar. Peserta menuliskan harapan dan tujuan (dok.pri)

Platform Merdeka Mengajar (PMM) Sumber Ajar Kurikulum Merdeka

Saya setuju bahwa era digital seperti sekarang ini seharusnya membuat setiap pendidik tidak lagi punya alasan tidak memiliki akses untuk belajar mengenai Kurikulum Merdeka. PMM adalah satu-satunya sumber ajar yang menyediakan semua yang kita butuhkan untuk bisa menerapkan Kurikulum Merdeka.  

Persoalannya bukan tidak adanya akses dan sumber ajar melainkan tidak adanya semangat dan kegigihan untuk belajar. Ada yang berucap, "Saya tidak punya waktu lagi untuk melatih diri di PMM karena waktu saya habis untuk mengajar" Ungkapan seperti ini lebih menunjuk pada kehabisan amunisi untuk belajar. Saya sering menyampaikan kepada pendidik di sekolah saya, PMM adalah mutiara tetapi masih terpendam. Yang ingin menjadi pendidik hebat, belajarlah terus dari PMM. Anda akan menjadi pendidik yang berbeda dengan yang lain"

Sesi pembinaan ini ditutup dengan sebuah refleksi sederhana sekaligus memberi contoh cara membuat refleksi dalam pembelajaran, yaitu peserta menuliskan manfaat pertemuan (sesi) dan tujuannya. Para peserta pun menuliskan manfaat-manfaat yang diperoleh dan tujuan dari setiap sesi. 

Dari refleksi singkat dan sederhana ini, fasilitator memberikan afirmasi bahwa setiap pembelajaran akan menggoreskan manfaat pada diri setiap peserta didik ketika pendidik melakukan refleksi bersama peserta didik. Karena aktivitas yang tidak direfleksikan tidak akan pernah menjadi guru yang baik dalam hidup kita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun