Selama tiga hari (6-8 Mei 2024) Sekolah Penggerak Angkatan 1-3 Jenjang SMA Provinsi DKI Jakarta memperoleh pembinaan dari Dinas Pendidikan Provinsi. Pembinaan selama tiga hari ini tentu menjadi moment yang sangat penting bagi para kepala sekolah yang diundang.Â
Selama tiga hari tersebut peserta pembinaan berbeda-beda. Hari pertama pesertanya anggota komite pembelajaran, hari kedua adalah wakil kurikulum dan pada hari ketiga para kepala sekolah.
Materi pembinaan untuk semua peserta sama. Tujuannya agar anara komite pembelajaran, wakil kurikulum dan kepala sekolah memiliki pemahaman yang sama (pemahaman) sehingga akan mempunyai tindakan yang sama.
Materi yang diberikan untuk pembinaan yaitu Penguatan IKM Pasca Keluarnya Permendikbud No. 12 Tahun 2024, Strategi Implementasi Pembelajaran Berdiferensiasi dan Strategi Asesmen Efektif Dalam Pembelajaran.
Kesempatan ini disambut sangat antusias oleh para peserta karena peserta memperoleh pemahaman tambahan dan baru terkait dengan konteks dikeluarkannya permendikbud nomor 12 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional dan penguatan motivasi serta inspirasi untuk terus menerus mempraktikan praktik baik pembelajaran Kurikulum Merdeka. Selain itu kesempatan ini menjadi kesempatan melakukan refleksi bersama diantara guru (komite pembelajaran), para wakil kurikulum dan kepala sekolah terkait kendala dan solusi tindak lanjut dalam menerapkan Kurikulum Merdeka
Setiap satuan pendidikan wajib membaca dan memahami landasan hukum pelaksanaan Kurikulum Merdeka yaitu Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Memahami landasan hukum menjadi sangat penting agar setiap praktik pembelajaran yang dilaksanakan tidak menyimpang dari ketentuan legal. Landasan hukum ini memberikan pedoman sekaligus arah tindakan yang bisa diambil ketika satuan pendidikan menghadapi kendala. Upaya memahaminya dapat dilakukan melalui diskusi dengan departemen/divisi terkait.
Miskonsepsi Pada Pembelajaran Berdiferensiasi dan Asesmen
Implementasi Kurikulum Merdeka memasuki tahun ketiga. Sekolah-sekolah penggerak yang menerapkan kurikulum secara komprehensif tidak lepas dari miskonsepsi. Hal ini kentara dari diskusi yang terjadi selama sesi pembinaan. Miskonsepsi terkait dengan pembelajaran berdiferensiasi dan asesmen hanyalah sebagai potret bahwa pelaksanaan kurikulum ini membutuhkan intervensi yang lebih masif dan sistematis dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan setempat. Miskonsepsi pasat juga terjadi pada topik lain. Jika sekolah penggerak yang mendapatkan pelatihan sebelum menerapkan kurikulum dan pendampingan selama mengimplementasikan masih jatuh pada miskonsepsi, bagaimana dengan satuan pendidikan lain pada umumnya yang bukan sekolah penggerak.
Tentu saja kita tidak perlu takut melakukan kekeliruan atau miskonsepsi asalkan kita terus mau belajar dan melakukan refleksi. Pertemuan seperti ini menjadi sangat penting untuk melihat sudah seberapa besar sekolah penggerak melaksanakan kurikulum secara utuh.Â