Mohon tunggu...
Purwanto (Mas Pung)
Purwanto (Mas Pung) Mohon Tunggu... Guru - Pricipal SMA Cinta Kasih Tzu Chi (Sekolah Penggerak Angkatan II) | Nara Sumber Berbagi Praktik Baik | Writer

Kepala SMA Cinta Kasih Tzu Chi | Sekolah Penggerak Angkatan 2 | Narasumber Berbagi Praktik Baik | Kepala Sekolah Inspiratif Tahun 2022 Kategori Kepala SMA | GTK Berprestasi dan Inspirasi dari Kemenag 2023 I Penyuluh Agama Katolik Non PNS Teladan Nasional ke-2 tahun 2021 I Writer | Pengajar K3S KAJ | IG: masguspung | Chanel YT: Purwanto (Mas Pung) | Linkedln: purwanto, M.Pd | Twitter: @masguspung | email: bimabela@yahoo I agustinusp134@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Optimalisasi Peran Guru dalam Transformasi Pembelajaran Era Pandemi

13 September 2021   16:14 Diperbarui: 23 September 2021   22:31 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Dr. Chatarina Girsang, SH.,SE.,MH


Kurangnya Guru Agama yang mengajar di sekolah negeri (baik guru agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu dan Buddha) karena kurangnya formasi Guru Agama di sekolah negeri. Fakta di lapangan, rencana rekrutmen 1 juta P3K yang diajukan Kemendikbud Ristek Dikti tidak memasukkan formasi Guru Agama karena Kementerian Agama Tidak mengusulkan formasi Guru Agama  di sekolah negeri umum, dan hanya mengusulkan rekrutmen 9.000 P3K untuk Guru-guru pada sekolah keagamaan negeri/PTN Keagamaan, sementara Peemrintah Daerah masih menganggap pengadaan guru Agama ada pada Kementerian Agama (PMA No. 16 Tahun 2010), dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana urusan bidang Agama ada pada Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kementerian Agama). Dan sementara dalam PMA No.16 Tahun 2010 ayat 2: pengadaan Guru agama di sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerinah Daerah dilakukan oleh Menteri dan/atau Pemerintah Daerah.


Menurut Salman, perlu kordinasi yang intens antar instansi yang selama ini memiliki kewenangan pengadaan dan pembinaan guru pendidikan agama pada sekolah negeri umum berdasarkan regulasi yang ada, melputi Kementerian PAN, Kementerian Agama, Kementerian Dikbud-Ristek Dikti, Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara, untuk merumuskan kesepahaman dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB ini penting untuk memastikan efektivitas maupun optimalisasi pengadaan dan pengelolaan guru pendidikan agama di sekolah negeri umum.


Linda Romauli Siregar, Kepala Suku Dinas Jakarta Timur 1 menegaskan pentingnya pendataan, pemetaan Guru-guru agama yang mengajar di sekolah negeri umum. Pemetaan dan optimalisasi Guru-guru PNS, dan KKI yang mengajar agama khususnya Guru Agama Katolik di sekolah negeri mendesak untuk dilakukan agar satu orang guru agama Katolik dapat dioptimalkan mengajar pada 2 atau 3 sekolah, sehingga Siswa-siswa Katolik yang belum ada gurunya mendapatkan pengajaran dari guru agamanya sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Psl. 12 ayat 1. Pemetaan ini berlaku untuk semua Guru Agama yang mengajar di sekolah negeri umum di Jakarta Timur.


RD. Victorius Rudy Hartono, Ketua Komisi Kateketik Keuskupan Agung Jakarta 2012 - 2021, Guru agama sangat berperan strategis dalam menginternaliasikan nilai-nilai moderasi beragama melalui pendidikan agama dan budi pekerti di sekolah dan di Gereja. Hal ini menurut RD. Carolus Putranto Tri Hidayat, Ketua Komsi Kateketik Keuskupan Agung Jakarta sangat penting pendidikan moderasi beragama melihat kondisi Indonesia yang sangat beragam, paling beraneka di dunia. Dan RD. Carolus menegaskan komitmennya untuk memberikan pembinaan pada Siswa-siswi Katolik di sekolah negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun