Mohon tunggu...
Purwanto (Mas Pung)
Purwanto (Mas Pung) Mohon Tunggu... Guru - Pricipal SMA Cinta Kasih Tzu Chi (Sekolah Penggerak Angkatan II) | Nara Sumber Berbagi Praktik Baik | Writer

Kepala SMA Cinta Kasih Tzu Chi | Sekolah Penggerak Angkatan 2 | Narasumber Berbagi Praktik Baik | Kepala Sekolah Inspiratif Tahun 2022 Kategori Kepala SMA | GTK Berprestasi dan Inspirasi dari Kemenag 2023 I Penyuluh Agama Katolik Non PNS Teladan Nasional ke-2 tahun 2021 I Writer | Pengajar K3S KAJ | IG: masguspung | Chanel YT: Purwanto (Mas Pung) | Linkedln: purwanto, M.Pd | Twitter: @masguspung | email: bimabela@yahoo I agustinusp134@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penilaian Sikap Peserta Didik Menentukan Kualitas Sekolah

23 Januari 2021   17:06 Diperbarui: 23 Januari 2021   17:18 4071
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Pak saya mau menyampaikan kritikan. Tapi tolong ya nilai anak saya jangan dikurangi" Ungkapan seperti itu pernah disampaikan teman saya kepada guru anaknya. Mungkin Anda pernah merasa khawatir terhadap nilai anak Anda ketika Anda ingin menyampaikan kritikan kepada pihak sekolah.  Tentu kekhawatiran itu bukan tanpa alasan.  

Kalau orangtua peserta didik atau peserta didik sendiri merasa tidak bebas menyampaikan kritikan dan khawatir akan memengaruhi nilai rapor, tidak berlebihan kalau saya mengatakan bahwa sekolah itu punya masalah dengan guru-gurunya.

Dari fenomena kekhawatiran orangtua menyampaikan kritikan kepada sekolah saya menangkap ada dua masalah terkait dengan guru. Pertama masalah karakter guru; kedua masalah profesionalitas dalam memberi penilaian. Pada kesempatan ini saya akan sharing persoalan kedua, profesionalitas penilaian guru.

Standar Penilaian

Pendoman bagu guru membuat penilaian kepada peserta didik adalah standa pendidikan yang tertuang dalam permendikbud nomot 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Berdasarkan permendikbud nomor 23 tahun 2016 pasal 2 dikatakan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah terdiri atas, penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik (guru) adalah tuntutan hukum yang mengikat. Artinya guru harus melakukan penilaian hasil belajar berdasarkan ketentuan yang ada. Dua pertanyaan muncul, bagaimana jika guru melakukan penilaian hasil belajar tidak seperti ketentuan (menyimpang dari ketentuan)? Dan bagaimana penilaian hasil belajar yang sesuai ketentuan?

Jawaban pertanyaan pertama tidak ada sanksi bagi guru oleh pemerintah sebagai regulator, tapi sanksinya terhadap penilaian sekolah oleh pemerintah dalam akreditasi yang nilainya pasti rendah. Selain itu sanksi langsung sebenarnya dari masyarakat, yakni rendahnya kepuasan masyarakat terhadap sekolah. Sedangkan menjawab pertanyaan pertama, pada kesempatan ini saya akan sharingkan bagaimana seharusnya melakukan penilaian hasil belajar oleh pendidik,

Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik

Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru dapat dilihat dari bentuk penilaian, aspek yang dinilai dan laporan penilaian. Dari tiga hal tersebut yang belum maksimal dilakukan oleh guru adalah menyangkut aspek yang dinilai terutama aspek sikap.

Dilihat dari bentuk penilaian hasil belajar, guru melakukan penilaian harian dan tengah semester. Penilaian harian menilai pencapaian peserta didik dalam satu kompetensi dasar (KD), sedangkan penilaian tengah semester menilai kompetensi peserta didik untuk beberapa KD. Terkait dengan penilaian tengah semester barangkali Anda pernah mendengar bahwa di kurikulum 2013 tidak ada penialian hasil belajar tengah semester. Hal itu dalam arti satuan pendidikan tidak mengkoordinir penilaian tengah semester karena penilaian tengah semester dikelola oleh pendidik.

Dilihat dari aspeknya, penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Bagaimana penilaian ketiga aspek ini bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan? Berikut ini saya akan sharingkan hal tersebut. Tetapi pada artikel ini saya membahas penilaian aspek sikap. Untuk aspek pengetahuan dan aspek keterampilan insyaallah akan saya sharingkan pada kesempatan yang berikutnya.

Penilaian Sikap 

Penilaian oleh pendidik adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik (Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 pasal 1). Dalam kaitan dengan penilaian sikap yang dimaksud adalah pengumpulan dan pengolahan informasi terhadap kecenderungan perilaku peserta didik (sebagai hasil pendidikan) baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Nah, dari pengertian tersebut, guru harus mengumpulkan indormasi sebagai data mengenai perilaku peserta didik. Perilaku ini adalah hasil dari pendidikan, untuk kemudian diolah. Dua hal yang menjadi catatan untuk guru. Pertama, perilaku peserta didik tersebut harus berdasarkan data dan fakta bukan opini atau "katanya" Karena itu guru harus punya catatan data tersebut dalam jurnal yang dibuat selama 1 semseter. Kedua, perilaku peserta didik ini adalah yang bersifat kecenderungan dalam arti paling menonjol. Paling menonjol itu bisa sangat positif bisa juga sangat negative. Dan itu terjadi berulang tidak hanya sekali. Karena bersifat berulang inilah maka perilaku yang dinilai merupakan hasil pendidikan. Penilaian sikap harus dilakukan secara berkelanjutan dan terus menerus selama 1 semester.

Misalnya seorang peserta didik terlibat perkelahian dengan teman satu kelas. Peristiwa ini terjadi satu kali dalam satu semester. Guru tidak boleh menggunakan peristiwa ini untuk menilai sikap peserta didik tersebut. Pasalnya perilaku ini bukan kecenderungan yang terjadi berulang kali. Kecuali guru telah melakukan pembinaan kemudian peserta didik masih terlibat perkelahian.

Tujuan Penilaian Sikap

Tujuan penilaian sikap bukan untuk menyatakan (menghakimi) peserta didik itu baik atau buruk tetapi untuk sebuah pembinaan sikap agar peserta didik mempunyai karakter yang baik. Nah, karena untuk melakukan pembinaan karakter, tindakan memarahi atau menghukum peserta didik yang bertindak keliru atau salah merupakan tindakan yang melanggar semangat pembinaan. Yang ada guru harus menasihati, bukan menghakimi dan menghukum.

Teknik Penialian Sikap

Ada dua Teknik yang harus digunakan untuk penialian sikap, teknik utama dan teknik penunjang. Teknik utama adalah observasi atau pengamatan. Teknik ini digunakan oleh pendidik selama pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas. Selain guru mata pelajaran, yang harus melakukan penilaian sikap adalah wali kelas dan guru bimbingan konseling. Pengamatan ini dilakukan selama 1 semester dengan menggunakan jurnal guru mata pelajaran. Jurnal ini dibuat oleh guru yang didalamnya berisi, waktu (hari dan tanggal), perilaku yang diamati, dan tindak lanjut.  Dari jurnal selama satu semester ini akan terlihat kecenderungan perilaku peserta didik. Berdasarkan jurnal ini guru mata pelajaran membuat penilaian sikap

Teknik penujang yang harus digunakan guru yaitu penilaian diri (self assessment) dan penilaian teman sebaya (peer assessment). Teknik ini digunakan untuk data konfirmasi hasil penilaian pendidik. Penilaian pendukung ini dilakukan minimal satu kali dalam satu semester. Agar peserta didik bisa melakukan penilaian diri dan teman sebaya, guru harus membuat panduan dalam bentuk lembar penilaian. Lembar ini bisa berbentuk ceklist (v) atau berbentuk skor (0-100). Refleksi bagaimana pendidik membuat penilaian sikap dapat juga Anda lihat melalui channel YouTube Two Minutes For Hope

Penilaian diri dan teman sebaya bermanfaat bagi peserta didik antara lain

  1. Menumbuhkan rasa percaya diri pada diri peserta didik. Peserta didik diberi kepercayaan untuk menilai dirinya dan orang lain secara objektif berdasarkan indikator yang sudah dibuat oleh guru
  2. Peserta didik belajar menghargai kemampuan dirinya sendiri dan kemampuan teman
  3. Peserta didik belajar menyadari kemampuan dan kelemahan dirinya
  4. Peserta didik belajar melakukan refleksi

Pelaporan Penilaian Sikap

Penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan deskripsi. Predikat dalam penilaian sikap bentuknya A-B-C-D (sangat Baik-Baik-Cukup-dan Kurang). Kepala sekolah harus memastikan setiap guru mengerti dan bisa melakukan penilaian sikap secara benar. Penilaian sikap sangat menentukan kenaikan kelas dan kelulusan sekolah. oleh karena itu, kriteria kenaikan kelas dan kelulusan harus disosialisakan sebelum awal tahun pelajaran dimulai kepada warga sekolah.

Penutup

Sebuah refleksi bagi setiap guru, apakah saya sudah melakukan penilaian sikap secara benar sesuai dengan ketentuan yang ada. Mari kita melakukan penilaian sikap secara benar karena pada ranah inilah kita (sekolah) melakukan pembentukan karakter peserta didik. Mengabaikan penilaian sikap adalah kelalaian terbesar dalam pendidikan karaketer. Sekolah yang mengalami penurunan jumlah peserta didik ada kemungkinan telah kehilangan kompetensi guru dalam melakukan penilaian sikap. Semoga refleksi ini bermanfaat. AMDG (Ag. Purwanto, M.Pd. Principle & Writer. IG & Linkeldn: Masguspung. YouTube: Two Minutes For Hope)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun