Penilaian oleh pendidik adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik (Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 pasal 1). Dalam kaitan dengan penilaian sikap yang dimaksud adalah pengumpulan dan pengolahan informasi terhadap kecenderungan perilaku peserta didik (sebagai hasil pendidikan) baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Nah, dari pengertian tersebut, guru harus mengumpulkan indormasi sebagai data mengenai perilaku peserta didik. Perilaku ini adalah hasil dari pendidikan, untuk kemudian diolah. Dua hal yang menjadi catatan untuk guru. Pertama, perilaku peserta didik tersebut harus berdasarkan data dan fakta bukan opini atau "katanya" Karena itu guru harus punya catatan data tersebut dalam jurnal yang dibuat selama 1 semseter. Kedua, perilaku peserta didik ini adalah yang bersifat kecenderungan dalam arti paling menonjol. Paling menonjol itu bisa sangat positif bisa juga sangat negative. Dan itu terjadi berulang tidak hanya sekali. Karena bersifat berulang inilah maka perilaku yang dinilai merupakan hasil pendidikan. Penilaian sikap harus dilakukan secara berkelanjutan dan terus menerus selama 1 semester.
Misalnya seorang peserta didik terlibat perkelahian dengan teman satu kelas. Peristiwa ini terjadi satu kali dalam satu semester. Guru tidak boleh menggunakan peristiwa ini untuk menilai sikap peserta didik tersebut. Pasalnya perilaku ini bukan kecenderungan yang terjadi berulang kali. Kecuali guru telah melakukan pembinaan kemudian peserta didik masih terlibat perkelahian.
Tujuan Penilaian Sikap
Tujuan penilaian sikap bukan untuk menyatakan (menghakimi) peserta didik itu baik atau buruk tetapi untuk sebuah pembinaan sikap agar peserta didik mempunyai karakter yang baik. Nah, karena untuk melakukan pembinaan karakter, tindakan memarahi atau menghukum peserta didik yang bertindak keliru atau salah merupakan tindakan yang melanggar semangat pembinaan. Yang ada guru harus menasihati, bukan menghakimi dan menghukum.
Teknik Penialian Sikap
Ada dua Teknik yang harus digunakan untuk penialian sikap, teknik utama dan teknik penunjang. Teknik utama adalah observasi atau pengamatan. Teknik ini digunakan oleh pendidik selama pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas. Selain guru mata pelajaran, yang harus melakukan penilaian sikap adalah wali kelas dan guru bimbingan konseling. Pengamatan ini dilakukan selama 1 semester dengan menggunakan jurnal guru mata pelajaran. Jurnal ini dibuat oleh guru yang didalamnya berisi, waktu (hari dan tanggal), perilaku yang diamati, dan tindak lanjut. Â Dari jurnal selama satu semester ini akan terlihat kecenderungan perilaku peserta didik. Berdasarkan jurnal ini guru mata pelajaran membuat penilaian sikap
Teknik penujang yang harus digunakan guru yaitu penilaian diri (self assessment) dan penilaian teman sebaya (peer assessment). Teknik ini digunakan untuk data konfirmasi hasil penilaian pendidik. Penilaian pendukung ini dilakukan minimal satu kali dalam satu semester. Agar peserta didik bisa melakukan penilaian diri dan teman sebaya, guru harus membuat panduan dalam bentuk lembar penilaian. Lembar ini bisa berbentuk ceklist (v) atau berbentuk skor (0-100). Refleksi bagaimana pendidik membuat penilaian sikap dapat juga Anda lihat melalui channel YouTube Two Minutes For Hope
Penilaian diri dan teman sebaya bermanfaat bagi peserta didik antara lain
- Menumbuhkan rasa percaya diri pada diri peserta didik. Peserta didik diberi kepercayaan untuk menilai dirinya dan orang lain secara objektif berdasarkan indikator yang sudah dibuat oleh guru
- Peserta didik belajar menghargai kemampuan dirinya sendiri dan kemampuan teman
- Peserta didik belajar menyadari kemampuan dan kelemahan dirinya
- Peserta didik belajar melakukan refleksi
Pelaporan Penilaian Sikap
Penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan deskripsi. Predikat dalam penilaian sikap bentuknya A-B-C-D (sangat Baik-Baik-Cukup-dan Kurang). Kepala sekolah harus memastikan setiap guru mengerti dan bisa melakukan penilaian sikap secara benar. Penilaian sikap sangat menentukan kenaikan kelas dan kelulusan sekolah. oleh karena itu, kriteria kenaikan kelas dan kelulusan harus disosialisakan sebelum awal tahun pelajaran dimulai kepada warga sekolah.