"Pak saya mau menyampaikan kritikan. Tapi tolong ya nilai anak saya jangan dikurangi" Ungkapan seperti itu pernah disampaikan teman saya kepada guru anaknya. Mungkin Anda pernah merasa khawatir terhadap nilai anak Anda ketika Anda ingin menyampaikan kritikan kepada pihak sekolah. Â Tentu kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Â
Kalau orangtua peserta didik atau peserta didik sendiri merasa tidak bebas menyampaikan kritikan dan khawatir akan memengaruhi nilai rapor, tidak berlebihan kalau saya mengatakan bahwa sekolah itu punya masalah dengan guru-gurunya.
Dari fenomena kekhawatiran orangtua menyampaikan kritikan kepada sekolah saya menangkap ada dua masalah terkait dengan guru. Pertama masalah karakter guru; kedua masalah profesionalitas dalam memberi penilaian. Pada kesempatan ini saya akan sharing persoalan kedua, profesionalitas penilaian guru.
Pendoman bagu guru membuat penilaian kepada peserta didik adalah standa pendidikan yang tertuang dalam permendikbud nomot 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Berdasarkan permendikbud nomor 23 tahun 2016 pasal 2 dikatakan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah terdiri atas, penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik (guru) adalah tuntutan hukum yang mengikat. Artinya guru harus melakukan penilaian hasil belajar berdasarkan ketentuan yang ada. Dua pertanyaan muncul, bagaimana jika guru melakukan penilaian hasil belajar tidak seperti ketentuan (menyimpang dari ketentuan)? Dan bagaimana penilaian hasil belajar yang sesuai ketentuan?
Jawaban pertanyaan pertama tidak ada sanksi bagi guru oleh pemerintah sebagai regulator, tapi sanksinya terhadap penilaian sekolah oleh pemerintah dalam akreditasi yang nilainya pasti rendah. Selain itu sanksi langsung sebenarnya dari masyarakat, yakni rendahnya kepuasan masyarakat terhadap sekolah. Sedangkan menjawab pertanyaan pertama, pada kesempatan ini saya akan sharingkan bagaimana seharusnya melakukan penilaian hasil belajar oleh pendidik,
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru dapat dilihat dari bentuk penilaian, aspek yang dinilai dan laporan penilaian. Dari tiga hal tersebut yang belum maksimal dilakukan oleh guru adalah menyangkut aspek yang dinilai terutama aspek sikap.
Dilihat dari bentuk penilaian hasil belajar, guru melakukan penilaian harian dan tengah semester. Penilaian harian menilai pencapaian peserta didik dalam satu kompetensi dasar (KD), sedangkan penilaian tengah semester menilai kompetensi peserta didik untuk beberapa KD. Terkait dengan penilaian tengah semester barangkali Anda pernah mendengar bahwa di kurikulum 2013 tidak ada penialian hasil belajar tengah semester. Hal itu dalam arti satuan pendidikan tidak mengkoordinir penilaian tengah semester karena penilaian tengah semester dikelola oleh pendidik.
Dilihat dari aspeknya, penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Bagaimana penilaian ketiga aspek ini bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan? Berikut ini saya akan sharingkan hal tersebut. Tetapi pada artikel ini saya membahas penilaian aspek sikap. Untuk aspek pengetahuan dan aspek keterampilan insyaallah akan saya sharingkan pada kesempatan yang berikutnya.