Mohon tunggu...
Purwanto (Mas Pung)
Purwanto (Mas Pung) Mohon Tunggu... Guru - Pricipal SMA Cinta Kasih Tzu Chi (Sekolah Penggerak Angkatan II) | Nara Sumber Berbagi Praktik Baik | Writer

Kepala SMA Cinta Kasih Tzu Chi | Sekolah Penggerak Angkatan 2 | Narasumber Berbagi Praktik Baik | Kepala Sekolah Inspiratif Tahun 2022 Kategori Kepala SMA | GTK Berprestasi dan Inspirasi dari Kemenag 2023 I Penyuluh Agama Katolik Non PNS Teladan Nasional ke-2 tahun 2021 I Writer | Pengajar K3S KAJ | IG: masguspung | Chanel YT: Purwanto (Mas Pung) | Linkedln: purwanto, M.Pd | Twitter: @masguspung | email: bimabela@yahoo I agustinusp134@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Bagaimana sih Ketentuan Remedial yang Benar?

28 November 2020   19:00 Diperbarui: 29 November 2020   14:25 6929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: /www.al-maududy.com

Saya yakin istilah remedial tidak asing bagi masyarakat kita. Bukan hanya bagi para warga sekolah formal. Tetapi hampir semua lapisan masyarakat pernah mendengar istilah remedial. Seorang teman guru bercerita kepada saya perihal seorang siswa protes kepada gurunya mengenai nilai remedial. 

Pasalnya guru tersebut memberi nilai kepada siswa yang ikut remedial tersebut nilai sebatas sebatas KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal). Padahal hasil remedial jauh di atas nilai KKM. Keputusan yang seperti ini membuat siswa tidak senang dan malas berusaha maksimal ketika remedial.

Remedial yang Benar

Semenjak peristiwa itu saya mencari tahu bagaimana ketentuan remedial. Menurut panduan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan menengah atas yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2017 disampaikan sebagai berikut. 

Remedial adalah program pembelajaran yang diperuntukan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu.

Sebelum siswa dites ulang, siswa mendapatkan pelayanan remedial dengan cara antara lain: bimbingan secara individual, bimbingan secara kelompok, pemberian tugas-tugas, pembelajaran ulang, dan atau pemanfaatan tutor sebaya. Setelah itu baru diberi tes ulang.

Tapi dalam kenyataannya masih terjadi bahwa guru tidak melakukan layanan remedial. Guru langsung memberi tes ulang. Terkadang terjadi soal tes yang diberikan masih sama dengan soal tes yang sudah dipakai sebelumnya. Tentu hal seperti ini keliru.

Gambar: /www.al-maududy.com
Gambar: /www.al-maududy.com
Perihal nilai yang diambil oleh guru pada saat remedial ada tiga alternatif yang masih dilakukan.
  • Alternatif pertama yaitu guru mengambil nilai sebatas pada KKM walaupun siswa mencapai nilai lebih besar. Alternatif inilah yang dipakai oleh guru pada contoh kasus di atas.
  • Alternatif kedua yaitu guru menggabungkan dua hasil siswa. Hasil tes pertama yang di dibawah KKM dengan hasil tes ulang remedial lalu dibagi dua. Misalnya pada ulangan sebelumnya dapat nilai 50 dan hasil tes remedial 90 berarti 50 + 90 = 140 dibagi 2. Hasilnya adalah 70
  • Alternatif ketiga yaitu mengambil nilai tertinggi yang diperoleh siswa. Ketika guru menggunakan alternatif ketiga maka siswa akan mendapat nilai 90 sesuai hasil remedial

Menurut panduan penilaian, guru seharusnya menggunakan alternatif ketiga bukan pertama atau kedua. Kenapa panduan penilaian mengamanatkan demikian? 

Alasan pertama adalah kurikulum 2013 mempunyai semangat menghargai siswa bukan menghakimi. Alasan kedua membangun semangat siswa untuk mencapai yang lebih baik.

Terkadang ada yang bertanya, "Kalau demikian siswa yang sudah mencapai KKM apakah boleh ikut remedial agar nilainya menjadi lebih baik?" Sesuai dengan pengertian remedial adalah untuk siswa yang belum tuntas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun