Pertanyaan itu dilontarkan seseorang dimedia online. Secara lengkap pertanyaan itu sebagai berikut: Apakah koperasi simpan pinjam dengan bunga kecil (1-1.5%) termasuk riba? Bila ikut koperasi tetapi hanya menyimpan tanpa mengharapkan bunga apakah diperbolehkan? Mohon ditunjukkan dasar hukumnya? (republika.co.id)
Riba dan koperasi smpan pinjman adalah dua hal berbeda. Secara etimologis, riba berasal dari kata ziyadah yang artinya tambahan. Sedangkan menurut KBBI online adalah “bunga uang, rente, pelepas uang lintah darat”. Sementara itu menurut Abdulllah bin Sallam, riba adalah setiap keuntungan yang diperoleh karena piutang, baik yang menerima itu perorangan maupun lembaga seperti koperasi. “Demikian juga keterangan Abdullah bin Sallam. Beliau mengatakan “Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi itu memberi fasilitas layanan membawa jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba”. (HR. Bukhari)
Lalu bagaimana dengan koperasi simpan pinjam? Koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang tata kelolalnya lebih menyerupai sebagai lembaga pembiayaan keuangan. Koperasi simpan pnijam ini berbeda dengan credit union (CU) yang tata kelolanya lebih pemberdayaan kepada anggota. Keduanya memiliki persamaan, dimana kegiatan utamanya pengelolaan keuangan .
Pada CU pengelolaan keuangan itu dilakukan dengan mendidik anggotanya agar mampu mengontrol penggunaan uang, mencerdaskan anggota agar mampu memperbaiki nilai-nilai fisik dan moral, serta memberdayakan anggota agar dapat bertindak mandiri. Penekanan utama pada pemberdayaan anggota melalui pendidikan. CU focus mengelola manusia/anggotanya. Selain anggota tidak bisa melakukan aktivitas didalam CU. Anggota yang meminjam uang biasanya dikenakan bunga yang sangat rendah. Akumulasi bunga dan keuntungan dari jenis usaha pada akhir tahun dibagi kepada anggota dalam bentuk sisa hasil usaha. Spirit CU mengedepankan penambahan anggota agar bisa mandiri, dan meningkatnya kualitas hidup baik fisik maupun moral.
Sedangkan koperasi simpan pinjam adalah salah satu lembaga kuangan yang bukan bank. Sebagai lembaga keuangan, koperasi simpan pinjam memiliki ruang lingkup kegiatan berupa penghimpunan dan penyaluran dana yang berbentuk penyaluran pinjaman terutama dari dan untuk anggota. Perkembangan sekarang, layanan koperasi simpan pinjam tidak terbatas pada anggota melainkan masyarakat luas, yang memiliki dana untuk dikelola dan mereka yang membutuhkan dana untuk meminjam. Modal koperasi simpan pinjam selain dari anggota juga dari perseorangan yang bukan anggota atau dari lembaga keuangan lain. Sebagai lembaga keuangan, koperasi simpan pinjam jelas-jelas mengedepankan modal/uang. Mereka yang menjadi anggota didorong untuk mendapatkan bunga dari simpanan dan keuntungan sisa hasil usaha. Karena itu anggota / masyarakat yang meminjam akan dikenakan bunga, yang biasanya juga rendah (dibawah bunga bank). Bungan koperasi yang diperoleh sebagai konsekuensi uang yang diutang, bisa disebut riba.
Namun demikian, bunga uang bukan satu-satunya focus dan kegiatan didalam koperasi. Banyak nilai humanis yang dihidupi didalamnya, persudaraan, solidaritas, disiplin, gotong royong, saling membantu, pemberdayaan ekonomi dan pendampingan usaha adalah nilai-nilai yang dihidupi koperasi dan semua anggotanya. Tentu saja semua nilai itu terwujud dalam kegiatan social dan pemberdayaan berkat bunga pinjaman dan administrasi. Semua itu dilaksanakan oleh manajemen dibawah tanggung jawab pengurus yang diberi amanat oleh seluruh anggota melalui rapat anggota
Karena itu pemerintah melalui kementerian koperasi terus menngupayakan tumbuh kembangnya koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat. Bagaimana pun juga, semangat yang kuat didalam koperasi adalah anggota membantu anggota, Dengan penjadi anggota koperasi, Anda bisa membantu banyak orang yang sangat membutuhkan dana. Disinilah solidaritas terpelihara dengan baik, Jika Anda pingin menjadi anggota tetapi tidak berharap bunga, bisa dilakukan sebagai debitur, tentu itu bisa terjadi di koperasi simpan pinjam.
Selain CU dan koperasi simpan pinjam masih terdapat jenis-jenis koperasi lain. Semua memiliki semangat solidaritas social, dengan prinsip demokrasi dari anggota, untuk anggota dan oleh anggota. Dalam era sekarang ini, banyak lembaga keuangan yang mengeruk keuntungan menggunakan nama koperasi. Sikap bijak dan kritis memang sangat dibutuhkan. Jika Anda ingin mendalami lebih lanjut dasar hukum kegiatan perkoperasian silakan Anda baca UU no. 17 Tahun 2012 beserta ulasan revisi dan proses peninjauan kembali oleh MK, dan tentu UU no. 25 Tahun 1992 yang masih diberlakukan sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru. Silakan anda meluncur disini. (Agustinus Masae Purwanto)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H