Hidup tidak bisa diprediksi. Perubahan bisa saja terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga. Kecelakaan kerja dan kematian bisa datang kepada siapa saja dan kapan saja, termasuk Anda. Selain itu, Anda juga membutuhkan dana cadangan jika sewaktu-waktu Anda kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Seperti yang dialami teman saya, Sukirman. Tanpa disangka sebelumnya, ia terkena pemutusan hubungan kerja ditengah perekonomian yang makin sulit. Perusahaan dimana dia bekerja melakukan perampingan karyawan.
Masih untung baginya, ada dana yang bisa dicairkan dari PT. Jamsostek, yang kini berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan uang tersebut Sukirman membuka usaha jualan bubur ayam. Saya sendiri sangat terbantu ketika mengurus pencairan dana tunjangan hari tua sesaat setelah risegn dari lembaga tempat saya kerja; tidak berbelit-belit dan tanpa antrian panjang. Uang tersebut saya gunakan sebagai tambahan modal usaha.
Itulah jaminan yang diberikan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Program Jaminan Pensiun. BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan mekanisme asuransi social berupaya melindungi semua tenaga kerja sektor formal dan informal. Melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS pemerintah mewajibkan setiap pengusaha mendaftarkan semua tenaga kerja menjadi anggota PBJS Ketenagakerjaan.
Ketidakpatuhan terhadap undang-undang ini akan mendapat sanksi tegas dari pemerintah. Dampak positif yang dirasakan adalah surplus pendapatan BPJS Ketenagakerjaan meningkat signifikan pada Nopember 2015 seperti yang diungkapkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Massya, “Posisi kita surplus. Dengan dana kelolaan sampai akhir November 2015 mencai Rp. 199, 8 trilyun atau tumbuh 300 persen” Dana tersebut terkumpul dari kepesertaan aktif 19,2 juta tenaga kerja.
Progresifitas ini akan terus menigkat mengingat jumlah tenaga kerja sampai tahun 2019 tercatat 110 juta. Anda bisa bayangkan lebih dari seribu trilyun uang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dana sebesar itu BPJS Ketenagakerjaan bisa malakukan peningkatan kualitas hidup anggotanya, bukan sekadar memberi perlindungan social ekonomi. Yang saya maksud adalah makin baiknya kualitas kehidupan perserta BPJS Ketenagakerjaan dari sisi kehidupan ekonomi dan kehidupan moral. Dalam arti seperti ini saya menyebut BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia. Bagaimana agar impian ini bisa terwujud?
Pertama, merubah paradigma BPJS Ketenagakerjaan dari lembaga kumpulan modal menjadi lembaga kumpulan manusia. Sebagai kumpulan manusia, BPJS Ketenagakerjaan akan terus menerus memperbaiki kualitas pelayanan karena yang dikelola bukan melulu modal melainkan manusia. Ukuran normative kesuksesan bukan hanya terletak pada besarnya modal yang terkumpul melainkan berapa besar perbaikan ekonomi dan moral anggotanya. Ketika makin memanusiawikan peserta niscaya modal/uang akan mengikutinya.
Kedua, pemanusiawian yang semakin baik terhadap peserta akan mendorong makin kuatnya upaya merangkul semua pekerja sektor formal dan informal menjadi anggota. Upaya sistematis mejaring kepesertaan dilakukan sebagai buah dari kesadaran pemanusiawian. Hal ini akan terus diikuti perbaikan system layanan.
Ketiga, sosialisasi kepesertaan lebih mengedepankan manfaat yang akan diperoleh peserta, yaitu bukan sekadar pelindungan dari peristiwa negative seperti PHK, kecelakaan dan kematian melainkan sebagai lembaga yang berupaya menigkatkan kualitas hidup. Dari kesadaran itu pekerja dan perusahaan secara suka cita akan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi yang dilakukan secara intensif akan mengurangi penolakan masyarakat terhadap setiap program maupun pembaruan yang dilakukan termasuk regulasi baru terkait prosedur pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang saat ini marak dibeberapa daerah.
Persoalan selalu muncul ketika terjadi bias informasi, dan hal itu dimungkinkan sebagai akibat kurangnya sosialisasi. Sosialisasi yang tersistematisasi dapat dilakukan melalui buletin bulanan sebagai media komunikasi yang mempererat kemitraan antara PBJS Ketenagakerjaan dengan pekerja dan pengusaha. Buletin ini bisa berisi program dan kegiatan pelaksanaan program maupun kesaksian anggota yang memperoleh kemudahan dan manfaat program-program BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah berupaya memanfaatkan internet sebagai sumber daya yang memperkuat lembaga. Semaksimal mungkin aktivitas relasional bisa dilakukan secara online. Berbagai informasi dan layanan kepada peserta secara online dapat Anda liha disini.
Keempat, BPJS Ketenagakerjaan berusaha mencari terobosan baru untuk menciptakan program-program yang mampu meningkatkan kualitas hidup peserta seperti program kepemilikan rumah dan beasiswa pendidikan bagi anak-anak peserta. Program pendidikan dan pelatihan bagi peserta yang memasuki masa pensiun sehingga peserta dapat memanfaatkan dana pensiun untuk kepentingan yang produktif misalnya membuka usaha. Program-program keberpihakan kepada peserta dapat Anda temukan disitus BPJS Ketenagakerjaan.
Kelima, edukasi yang berkelanjutan kepada semua stakes holders. Pendidikan ini menjadi bagian dari proses pemanusiawian semua pihak yang terlibat, tentu dalam bentuk yang berbeda-beda. Edukasi ini akan meningkatkan kesadaran (konsientisasi) bahwa pemakna system, dan pemakna lembaga adalah manusianya, (the man behind the gun). Sekali lagi pemanfaat internet mampu meningkatkan edukasi menjadi lebih massif dan efektif yang dilakukan dalam bentuk e-service.
Dengan konsep seperti ini BPJS Ketengakerjaan bisa menjadi lembaga yang mengejawantahkan semangat solidaritas antara pekerja dan pengusaha, maupun antara pekerja dengan pekerja. Disinilah wadah solidaritas yang sesungguhnya sebagai manusia, yang tidak dikategorikan dalam identitas sebagai “pekerja” dan “pengusaha”.
Dana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola secara modern, dan profesional dengan menggunakan prinsip transparansi dan akuntabilitas tentu bisa menjadikan lembaga ini super power bukan saja memberi perlindungan tetapi lebih dari itu adalah mengangkat harkat dan martabat masyarakat sebagai manusia terhormat. Pastikan Anda familiar dengan BPJS Ketenagakerjaan karena ia adalah bagian hidup Anda, apapun profesi Anda; atau Anda pekerja, atau Anda pengusaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H