Mohon tunggu...
Bima Ardia Fatursyah Baihaqi
Bima Ardia Fatursyah Baihaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maliki Malang

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penetapan Harga Bensin Eceran yang Tidak Sesuai dengan Penetapan Pemerintah

15 Desember 2022   21:32 Diperbarui: 15 Desember 2022   21:44 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bensin adalah cairan campuran yang berasal dari minyak bumi dan sebagian besar tersusun dari hidrokarbon serta digunakan sebagai bahan bakar dalam mesin motor. Bahan bakar bensin atau premium berasal dari bensin yang merupakan salah satu fraksi dari penyulingan minyak bumi yang diberi zat tambahan atau aditif. Oleh karena itu, bensin sangat besar sekali kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari karena sebagian besar kendaraan baik itu roda empat maupun kendaraan roda dua menggunakan bahan bakar bensin. Untuk memenuhi kebutuhan akan bensin pembeliannya dapat dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mana konsumennya berasal dari segala lapisan masyarakat, baik itu untuk kendaraan milik pribadi maupun kendaraan dinas. Namun ada juga pembelian dapat dilakukan di tempat lain,misalnya: penjual bensin eceran yang menyediakan bensin untuk dipakai oleh masyarakat. Tidak jarang penjual bensin eceran juga sering kita jumpai dipinggiran jalan bahkan di rumah. Banyak di antara penjual bensin eceran yang melakukan kecurangan yaitu dengan mengurangi takaran. Padahal di dalam jual beli tidak boleh ada kecurangan sedikitpun yang dilakukan penjual kepada pembeli. Yang menjadi alasan mereka melakukan hal tersebut adalah untuk mencari keuntungan lebih.

Jual beli Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya. Menurut etimologi, jual beli adalah pertukaran dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba'i, asy-syira', al-mubadah, dan at-tijarah. Pengertian lainnya jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) danpembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual). Pada masa Rasullallah SAW harga barang itu dibayar dengan mata uangyang terbuat dari emas (dinar) dan mata uang yang terbuat dari perak (dirham). Jual beli yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan syari'at agama Islam. Prinsip jual beli dalam Islam, tidak boleh merugikan salah satu pihak, baik penjual ataupun pembeli. Jual beli harus dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan karena paksaan. Mengenai jual beli itu sendiri menurut pengertian yang diberikan oleh undang-undang, dalam kitab undang-undang hokum perdata adalah: Suatu perjanjian atau suatu persetujuan timbale balik antara pihak yang satu selaku penjual yang berjanji untuk menyerahkan suatu barang kepada pihak lain, yaitu pembeli, dan pembeli membayar harga yang di janjikan. Oleh karena itu, maka implikasi dari definisi tersebut adalah bahwa hukum jual beli dalam Islam ada 4 macam. Pertama, mubah (boleh) yang merupakan hukum asal jual beli. Kedua wajib yaitu apabila menjual merupakan keharusan, misalnya menjual barang untuk membayar hutang. Ketiga sunah, misalnya menjual barang kepada sahabat atau orang yang sangat memerlukan barang yang dijual. Terakhir adalah haram yakni menjual barang yang dilarang untuk diperjualbelikan.

Adapun berbagai permasalahan yang kerap kali dipertanyakan yaitu:

1. Apa penyebab utama harga bensin dapat berubah-ubah setaip waktu? 

2. Mengapa terjadi kecurangan pada pedagang bensin eceran ketika harga bensin naik? 

3. Bagaimana tindak lanjut pemerintah untuk mengatasi hal tersebut?

1. Penyebab utama dari harga bensin yang tidak menetap yang terkadang mengalami kenaikan dan juga menurun, hal ini disebabkan oleh sebagai berikut: - Harga minyak mentah. - Harga produk minyak bumi internasional. - Nilai tukar Rand/Dolar AS. - Retribusi Bahan Bakar dan Dana Kecelakaan Jalan (RAF) - Penyesuaian tarif angkutan jalan dan pipa yang direvisi. - Perbedaan oktan antara 95 dan 93 grade bensin. Harga bahan bakar direvisi setiap hari, dan pemerintah tidak memiliki kendali atas penetapan harga. Hal ini dilakukan untuk mengalihkan keuntungan akibat jatuhnya harga minyak ke konsumen. Pemerintah kemudian mengenakan pajak pada harga dasar. Pada Selasa, 16 Februari, harga bensin mencapai Rs 89,29 per liter, sementara solar dijual pada Rs 79,70 di Delhi. 

2. Karena penjual bensin eceran kebanyakan hanya menggunakan selang saja untuk dimasukkan ke botol tanpa menggunakan takaran, dengan begini konsumen yang membeli bensin tersebut tidak tahu jika bensin yang ia beli bisa jadi kurang dari 1 liter sedangkan sekarang kita tahu BBM sedang naik harga dan juga penjual eceran menaikkan lagi harganya untuk mendapatkan keuntungan jika dilihat dari perspektif islam penjualan bensin eceran tersebut bertentangan dengan syariat Islam, dan jika dilihat dari segi hukum merugikan sang konsumen. 

3. Tindakan pemerintah yang perlu dilakukan yaitu : Pertama, Pemerintah harus mengendalikan kenaikan harga BBM, agar tak terlalu sering. Kedua Pemerintah harus berfungsi sebagai penyangga. Bagi Marwan, Pemerintah harus kreatif. Jadi saat harga minyak dunia turun, Pemerintah tak buru-buru menurunkan harga, sehingga saat harga minyak global naik lagi, Pemerintah tak perlu menaikkan lagi. Ketiga mengintervensi pasar, agar harga barang dan jasa tak mudah naik. Ia mengungkapkan, selama ini persepsi harga barang naik mengikuti harga BBM, padahal terkadang BBM belum naik namun harga di Pasar sudah naik.

Kesimpulan 

1.Penetapan harga antara pertamini dan eceran yaitu dalam segi harga pertamini dan botolan memiliki harga yang sama akan tetapi terdapat beberapa perbedaan berupa pengoperasian, alat, modal, dan keuntungan. Meskipun pertamini memiliki modal yang besar akan tetapi kapasitas yang ditampung dan keuntungan lebih besar juga dibanding botolan, sedangkan botolan memiliki mudal yang kecil dan pengoperasiannya juga tidak semudah pertamini, keuntungan yang didapatkan jika menggunakan alat botol eceran menurut penelitian yang telah diteliti dari berbagai sumber adalah modal yang sedikit membuat baliknya modal akan lebih cepat. Namun jika dilihat dari kapasitas takaran pertamini memiliki tanda takar yang memudahkan pembeli dan penjual dapat menentukan takaran yang diinginkan, sedangkan botolan tidak memiliki penanda takaran. 

2. Dalam prespektif Islam menyikapi penetapan harga antara pertamini dan botolan eceran ini yaitu Islam menyarankan agar berlaku adil, tidak mengurangi atau melebihkan takaran dan timbangan yang sudah ditentukan, setiap harga disesuaikan dengan harga pasar dan tidak merugikan orang lain seperti menetapkan harga yang terlalu tinggi danharga yang terlalu rendah sehingga merusak harga pasar yang ada. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat kesimpulan penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, sistem jual beli bensin eceran di desa tersebut menurut pandangan Ekonomi Islam ini tidah sah karna tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam akad jual beli. Penjual yang curang, karena menakar bensin hanya dibawah takaran itu tidak sampai pada leher botol yang di jadikan sebagai takaran sehingga mengakibatkan cacat dalam hal syarat jual beli. Bahkan ada juga penjual yang menakar dengan menggunakan selang yang ukurannya menggunakan perkiraan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin. Takaran yang "satu botol" ternyata tidak sesuai dengan ukurannya maka penjual tersebut telah melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran dalam jual beli bensin eceran. Kedua, menurut tinjauan hukum positif terhadap penjual yang curang dalam takaran maupun timbangan dipandang sebagai pelanggaran moral yang sangat besar. Karena tidak berlaku jujur dalam menakar dan pelakunya diancam hukuman berat. Secara lahiriah memang mendapat keuntungan yang banyak, tetapi di akhirat kelak akan mendapat azab dari Allah SWT. Selain dijelaskan dalam al-Qur'an juga dijelaskan dalam Pasal 8 ayat 1 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana unsur pelaku usaha telah terpenuhi yaitu, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. Dalam hal ini pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana.

Saran

 1. Bagi usaha yang yang masih kecil dan memiliki modal yang kurang untuk memulai usaha dengan alat yang berkualitas baik, maka tidakapa-apa untuk menggunakan alat yang seadanya seperti menjual bahan bakar minyak eceran botolan, akan tetapi disekitar botol diberi penanda takar 1 liter agar tau kapasitas minyak yang dijual berapa liter. 

2. Jika dalam usaha memiliki modal yang cukup, alangkah baiknya menggunakan alat yang berkualitas baik juga, misalnya alat untuk menjual bahan bakar eceran seperti pertamini yang sudah memiliki tanda takar, pengoperasiannya yang mudah, dan memiliki kapasitas yang besar untuk menampung banyak minyak. 

3. Adanya bantuan pemerintah untuk membangun bisnis UMKM berupa modal untuk alat minyak eceran sehinggamembantu para penjual minyak yang awalnya menggunakan botolan menjadi menggunakan alat pompa manual yang mempunyai standar takar dan kualitas lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun