Mohon tunggu...
Bima Adjie Prasetyo
Bima Adjie Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - PRO JUSTITIA

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Mencegah Kasus Kekerasan Seksual

16 November 2021   18:37 Diperbarui: 16 November 2021   18:47 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang tentang hak atas restitusi, serta dukungan korban dan saksi, merupakan langkah maju, mengingat hak atas restitusi sebelumnya telah diperuntukkan bagi korban perdagangan manusia dan anak-anak sebagai korban pelecehan seksual. Regulasi perkosaan yang terbatas dan parsial dalam KUHP, serta sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan hukum pidana formal KUHAP, melanggar hak-hak korban kekerasan seksual, khususnya perempuan. 

Sebaliknya, korban perkosaan yang tidak mendapatkan perlindungan, seringkali mengalami kerugian dan penderitaan yang berulang sebagai akibat dari prosedur hukum. Kinerja dalam mendorong RUU TPKS ini harus terus dilakukan, termasuk memberikan masukan tentang pengalaman korban dan mengawasi proses legislatif dan substansi RUU untuk memastikan bahwa itu adalah untuk kepentingan terbaik para korban. 

Dengan menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan mempertimbangkan kegunaan dan kemanjuran pengembangan norma berdasarkan pengalaman korban kekerasan seksual dan hambatan yang mereka hadapi dalam mencari keadilan dan proses penyembuhan. Serta memungkinkan adanya aspirasi dari kelompok masyarakat yang bekerja secara langsung dengan korban kekerasan seksual, khususnya masyarakat korban/penyintas, serta lembaga pendampingan korban dan bantuan hukum untuk didengar.

Maka dari itu, diperlukannya kekuatan hukum tetap yang mengatur dan melindungi hak dan jaminan korban kekerasan seksual serta pemberian jaminan proses pemulihan fisik dan psikologi untuk menghilangkan rasa trauma terhadap korban. Diperlukan adanya dukungan dari masyarakat dan aparat hukum untuk memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan Undang-Undang tersebut dengan tujuan untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya terhadap pelaku, melindungi dan
merehabilitasi korban, dan tentunya mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun