Hay ...pembaca apa kabar?
Hari ini aku mau mengungkap sisi gelap di balik media, beserta pidana-pidana nya penasaran baca sampai bawa ya!..
Indonesia tidak luput dari kejahatan baik kejahatan pada benda seperti pencurian, kejahatan pada sikis pembulyan atau kejahatan fisik menyangkut tubuh dan nyawa. topik kali ini kita akan membahas tiga kejahatan dunia medis.
*Jual organ
  Apa kalian tau walaupun ini kadang sering di buat lelucon di tongkrongan kalian seperti "gak punya duit jual ginjal aja sana!" atau
Kamu pasti pernah mendengar jokes tentang menjual ginjal demi bisa membeli sebuah iPhone.
Nyatanya hali ini terjadi loh di dunia nyata, dengan berbagai alasan entah itu faktor eknomi,desakan dari oknum atau kemauan diri sendiri.
Tapi hal ini tidak di perboleh kan loh ya!..Seperti yg Mimin cari tau dari berbagai web dan berita.ada tempat untuk pemasok organ, biasanya ada di web atau black market . Penyebab terjadinya penjualan organ tubuh itu sendiri bisa terjadi dengan dua hal yaitu legal dan ilegal. Dan juga dengan berkembangnya teknologi di bidang kedokteran. Teknik transplantasi, dimungkinkan untuk memindahkan suatu organ atau jaringan tubuh manusia yang masih berfungsi baik, baik dari orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, ke tubuh manusia lain.
Organ tubuh manusia Diperdagangkan sebanyak 2.615 buah setiap tahun dengan kisaran harga USD 99-145 ribu per buah.Berdasarkan penelusuran, harga tertinggi organ di pasar gelap jatuh kepada paru-paru. Di mana paru-paru berkisar di harga US$ 300.000 atau mencapai Rp 4,2 miliar. Sementara ginjal berada di posisi kedua organ termahal di mana di pasar gelap harganya berkisar Rp 2,8 miliar atau US$ 200.000.
Namun terlepas dari semua itu ada juga orang yang mendonorkan organ nya dengan sukarela,Mimin mengutip pidana tentang kasus jual beli organ,Hal ini juga di perjelas dalam pasal 192 UU No.36/2009 dinyatakan bahwa: "setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimanadimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar".
Mimin juga mengutip donor organ secara syar'i itu gimana sih dalam padangan agama Islam Pertama, seseorang tidak diperbolehkan memberi atau menjual organ dan atau jaringan tubuhnya kepada orang lain karena organ tersebut bukan hak milik. Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar'i hukumnya haram.