2. Kontribusi terhadap figur pemimpin Pemilu Serentak 2024 akan menjadi ajang pencarian dan penentuan figur pemimpin di level nasional dan
lokal Figur pemimpin yang diusung oleh partai politik harus memiliki kualitas, kompetensi, dan integritas yang tinggi, serta mampu menarik simpati dan dukungan dari masyarakat. Figur pemimpin juga harus memiliki vi dan mist yang jelas dan realistis, serta mampu menawarkan solusi dan inovasi untuk mengatasi berbagal permasalahan yang dihadapi oleh bangsa dan daerah. Pemilu Serentak 2024 dapat berkontribusi terhadap pergeseran kekuatan politik antara figur-figur lama, baru, dan potensial, tergantung pada seberapa besar mereka dapat memenangkan hati dan pikiran pemilih.
3. Kontribusi terhadap pemilih Pemilu Serentak 2024 akan menjadi ajang partisipasi dan ekspresi politik dari pemilih. Pemilih akan
menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin dan wakilnya di level nasional dan lokal. Pemilih akan menilai dan membandingkan kinerja, program, dan visi-misi dari partai politik dan figur pemimpin yang bertarung di pemilu. Pemilih juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti ideologi, identitas, isu, dan informasi, dalam menentukan pilihannya. Pemilu Serentak 2024 dapat berkontribusi terhadap pergeseran kekuatan politik antara pemilih yang rasional, emosional dan apatis, tergantung pada seberapa besar mereka dapat menggunakan hak suaranya secara cerdas dan bertanggung jawab.
Pemilu Serentak 2024 dalam Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional
Stabilitas politik dan keamanan nasional adalah kondisi di mana terdapat ketertiban, kedamaian, dan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Stabilitas politik dan keamanan nasional dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti sistem pemerintahan, ideologi, konstitusi, hukum, partai politik, lembaga negara, media, masyarakat sipil, dan tentu saja pemilu. Pemilu Serentak 2024 dapat mempengaruhi stabilitas politik dan keamanan nasional dari beberapa aspek, antara lain:
1. Aspek procedural
Pemilu Serentak 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini membutuhkan regulasi, penyelenggara, peserta, pemantau, dan penegak hukum yang profesional, independen, dan akuntabel. Jika ada kecurangan, pelanggaran, atau sengketa dalam proses pemilu, maka harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan transparan. Jika tidak, maka dapat menimbulkan ketidakpercayaan, ketidakpuasan, dan konflik antara pihak-pihak yang terlibat atau terdampak oleh pemilu.
2. Aspek substantif
Pemilu Serentak 2024 harus menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas, kompeten, dan integritas. Hal ini membutuhkan partai politik, calon, dan pemilih yang rasional, kritis, dan bertanggung jawab. Jika ada kampanye yang mengandalkan politik uang, politik identitas, atau politik hoax, maka dapat menurunkan kualitas dan representasi politik di Indonesia. Jika ada pemimpin atau wakil rakyat yang korup otoriter, atau intoleran, maka dapat mengancam hak-hak dan kepentingan rakyat.
3. Aspek relasional