Islam menetapkan batasan yang jelas terhadap praktik poligami. Selain persyaratan adil, seorang pria yang ingin berpoligami harus memperoleh izin dari istri pertamanya. Tanpa izinnya, praktik poligami dianggap tidak sah.
Selain itu, Islam menekankan tanggung jawab seorang suami untuk memberikan nafkah, perlindungan, dan keadilan kepada setiap istri. Jika seorang suami tidak dapat memenuhi tanggung jawab ini, maka berpoligami dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Penting untuk dicatat bahwa praktik poligami dapat sangat dipengaruhi oleh konteks budaya dan perubahan sosial. Beberapa masyarakat Islam mungkin mempraktikkan poligami secara luas, sementara yang lain mungkin menganggapnya tidak relevan atau bahkan tidak etis dalam konteks mereka.
Dalam mengevaluasi poligami dalam Islam, penting untuk memahami bahwa praktik ini tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteks sosial, ekonomi, dan budaya tempat ia dijalankan. Perspektif yang cermat dan holistik diperlukan untuk menghargai kerumitan dan variasi pandangan dalam masyarakat Muslim mengenai isu ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H