Mohon tunggu...
Billy Jenavi
Billy Jenavi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menyukai tenis meja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami dalam Islam

30 November 2023   06:27 Diperbarui: 30 November 2023   06:38 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam menetapkan batasan yang jelas terhadap praktik poligami. Selain persyaratan adil, seorang pria yang ingin berpoligami harus memperoleh izin dari istri pertamanya. Tanpa izinnya, praktik poligami dianggap tidak sah.

Selain itu, Islam menekankan tanggung jawab seorang suami untuk memberikan nafkah, perlindungan, dan keadilan kepada setiap istri. Jika seorang suami tidak dapat memenuhi tanggung jawab ini, maka berpoligami dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Penting untuk dicatat bahwa praktik poligami dapat sangat dipengaruhi oleh konteks budaya dan perubahan sosial. Beberapa masyarakat Islam mungkin mempraktikkan poligami secara luas, sementara yang lain mungkin menganggapnya tidak relevan atau bahkan tidak etis dalam konteks mereka.
Dalam mengevaluasi poligami dalam Islam, penting untuk memahami bahwa praktik ini tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteks sosial, ekonomi, dan budaya tempat ia dijalankan. Perspektif yang cermat dan holistik diperlukan untuk menghargai kerumitan dan variasi pandangan dalam masyarakat Muslim mengenai isu ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun