Mohon tunggu...
Bellarmino Avadhuta
Bellarmino Avadhuta Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar SMA Kolese Kanisius

Pelajar SMA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perusak Integritas Dunia Pendidikan

17 Agustus 2024   09:52 Diperbarui: 17 Agustus 2024   09:52 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Gelar merupakan kebangaan setiap orang. Gelar seharusnya diraih dengan usaha dan jerih payah sendiri. Terkadang manusia memiliki hasrat untuk segera memiliki gelar agar dapat dihormati. Tapi, apa gunanya jika semua itu didapat karena pemberian. Malu itu tidak akan pernah bisa ditebus.

Kasus pemberian gelar profesional abal-abal kepada mantan ketua KPPU, Afif Hasbullah, mencoreng dunia akademisi di Indonesia. Gelar profesor seharusnya diraih dengan kerja keras dan dedikasi, bukan dengan cara curang seperti penyuapan. Profesor harus menjadi panutan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Tindakan Afif Hasbullah ini sangat merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan dan tidak menganggap remeh  usaha keras para akademisi yang meraih gelar mereka dengan jujur.

Menurut hasil investigasi Tempo, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha periode 2018-2023, Muhammad Afif Hasbullah, masuk dalam daftar pejabat publik yang gelar guru besarnya diragukan oleh kalangan akademisi. Ia dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Darul Ulum, Lamongan, Jawa Timur, pada tahun 2023, namun proses pengajuan gelar profesornya diduga bermasalah.

Rinto (aktivis anti korupsi Kabupaten Lamongan) menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur sanksi penjara hingga enam tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pelanggaran seperti pemalsuan ijazah, sertifikat kompetensi, atau dokumen terkait lainnya. Ia juga menyebutkan bahwa kejanggalan gelar profesor Afif Hasbullah dapat dikenai pasal pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP, dan menambahkan bahwa pemberian gelar tersebut oleh Universitas Islam Darul Ulum merusak citra pendidikan di Indonesia.
 
Analogi ini menggambarkan bahwa mendapatkan gelar profesor secara curang seperti menggunakan mobil untuk menyelesaikan lomba maraton. Dalam lomba maraton, pelari harus berusaha keras dan berlari sepanjang jarak yang ditentukan untuk mencapai garis finish. Dalam lomba maraton, pelari harus berlari dengan usaha keras untuk mencapai garis finish. Sama seperti itu, gelar profesor seharusnya diraih dengan kerja keras dan dedikasi. Menggunakan mobil dalam maraton mengabaikan semua usaha yang diperlukan, seperti mendapatkan gelar profesor secara curang mengabaikan semua kerja keras yang seharusnya dilakukan dalam dunia akademis.

Sumber : https://suaranasional.com/2024/07/10/diduga-terlibat-kasus-profesor-palsu-aktivis-anti-korupsi-lamongan-kemendikbudristek-harus-tindak-universitas-islam-darul-ulum-lamongan/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun