Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Nomine Best in Opinion Kompasiana Awards 2024

Berbagi opini seputar Sustainable Development Goals (SDGs) terutama yang terpantau di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perjuangan Masyarakat Pulau Pari Melawan Kerusakan Ekosistem Pesisir

24 Januari 2025   23:06 Diperbarui: 24 Januari 2025   23:06 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pulau Pari, yang terletak di gugusan Kepulauan Seribu, Jakarta, memiliki kekayaan alam yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat setempat.

Salah satu elemen ekosistem pesisir yang paling vital adalah hutan mangrove.

Ketika saya dan istri berlibur di Pulau Pari tahun 2023, kami disuguhkan dengan pemandangan hutan mangrove yang hijau.

Mustaghfirin, Ketua Forum Peduli Pulau Pari (FP3), bersama masyarakat, telah menjadikan pelestarian mangrove sebagai upaya utama untuk melindungi pulau dari ancaman abrasi, banjir rob, dan perubahan iklim.

Namun, harapan mereka menghadapi tantangan besar dengan adanya aktivitas pengerukan pasir ilegal oleh PT CPS, yang merusak ekosistem mangrove dan sekitarnya.

Dalam tulisan ini, kita akan membahas tiga aspek penting yang saling terkait: upaya masyarakat dalam menjaga mangrove, dampak pengerukan pasir terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat, serta tindakan pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.

Upaya Swadaya Masyarakat Pulau Pari Menjaga Mangrove  

Mangrove di Pulau Pari bukan sekadar tumbuhan pesisir, tapi menjadi pelindung alami dari abrasi dan ombak besar.

Kesadaran akan pentingnya mangrove membuat masyarakat Pulau Pari secara swadaya menanam puluhan ribu pohon mangrove di wilayah pesisir.

Tidak hanya di Pulau Pari, penanaman ini juga meliputi Pulau Tikus, Pulau Kongsi, Pulau Tengah, Pulau Burung, dan Pulau Biawak.

Pasalnya, di Pulau Pari, banyak wilayah yang terkena abrasi. Salah satu penahan abrasi yang daya tahannya kuat adalah mangrove, meski disadari pertumbuhannya butuh waktu yang lama.

Berkat kerja keras masyarakat, sekitar 40 ribu pohon mangrove telah tumbuh subur dalam tiga tahun terakhir.

Upaya tersebut tidak hanya dilakukan oleh warga setempat, tapi juga melibatkan wisatawan yang mengunjungi pulau-pulau tersebut.

Kolaborasi ini menunjukkan semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan anak cucu mereka.

Dampak Pengerukan Pasir terhadap Ekosistem dan Kehidupan Masyarakat

Sayangnya, kerja keras masyarakat harus menghadapi kenyataan pahit.

Diketahui, aktivitas pengerukan pasir ilegal untuk proyek reklamasi telah menghancurkan 40 ribu pohon mangrove berusia tiga tahun di area seluas 1,37 hektare di Kepulauan Pari.

Selain mangrove, pengerukan ini juga merusak terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi berbagai biota laut.

Kerusakan ini memiliki dampak langsung terhadap masyarakat Pulau Pari, baik dari segi lingkungan maupun ekonomi.

Ekosistem mangrove, terumbu karang, dan padang lamun selama ini menjadi tempat mencari ikan, kerang, dan rumput laut yang menopang kehidupan warga.

Namun, dengan rusaknya ekosistem tersebut, warga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-sehari mereka. 

Selain itu, kerusakan mangrove memperparah banjir rob yang kini semakin sering melanda.

Pada Desember tahun lalu, rob setinggi lutut menggenangi Pantai Pasir Perawan, salah satu destinasi wisata utama di Pulau Pari.

Dampak ini tidak hanya mengancam ruang hidup masyarakat, tapi juga menurunkan potensi pariwisata di pulau ini.

Tindakan Pemerintah untuk Menegakkan Hukum dan Melindungi Lingkungan

Kerusakan yang terjadi di Pulau Pari tidak luput dari perhatian pemerintah.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq telah melakukan inspeksi dan menyegel aktivitas pengerukan pasir pada Januari 2025.

Berdasarkan temuan, pengerukan pasir tersebut merupakan tindakan ilegal yang dilakukan tanpa izin atau dokumen lingkungan yang sah.

Penyegelan ini merupakan langkah awal untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan, menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin tidak hanya ilegal, tapi juga merusak ekosistem karena tidak memiliki pedoman teknis yang memadai.

Ke depan, Kementerian Lingkungan Hidup akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

Pemerintah juga akan melakukan pemantauan dan pendalaman dampak kerusakan ekosistem, termasuk kerugian sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Kesimpulan: Asa untuk Masa Depan

Bagi masyarakat Pulau Pari, hutan mangrove bukan hanya tentang lingkungan, tapi juga tentang kelangsungan hidup.

Harapan mereka sederhana: memiliki ekosistem mangrove, terumbu karang, dan laut yang sehat untuk diwariskan kepada generasi mendatang.

Namun, asa ini hanya bisa terwujud jika ada sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan semua pihak yang peduli terhadap keberlanjutan lingkungan.

Dengan langkah-langkah konkret, seperti penegakan hukum dan pemulihan ekosistem, Pulau Pari dapat menjadi contoh bagaimana manusia dan alam bisa hidup berdampingan secara harmonis.

Masyarakat setempat telah menunjukkan bahwa mereka mampu menjaga lingkungannya. Kini, giliran semua pihak untuk memastikan bahwa upaya mereka tidak sia-sia.

Melindungi mangrove di Pulau Pari bukan hanya tentang menjaga lingkungan lokal, tapi juga tentang memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi berikutnya.

Semoga kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dapat menjadi solusi untuk menghadapi tantangan besar ini, sehingga Pulau Pari tetap menjadi surga kecil yang lestari di tengah Kepulauan Seribu.

Referensi:

https://m.antaranews.com/amp/berita/4606190/asa-masyarakat-pulau-pari-menjaga-mangrove-untuk-masa-depan#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17377299114263&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com

https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/ekonomi-sirkular/679318678dd7b/reklamasi-di-pulau-pari-rusak-40000-mangrove-yang-ditanam-untuk-cegah-rob

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250123173809-20-1190802/klh-segel-pembangunan-reklamasi-ilegal-pulau-pari/amp#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17377299114263&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun