Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin (11/11/2024), pukul 15.15 WIB dari arah Jakarta ke Bandung.
Akibat dari kejadian itu, lalu lintas di ruas jalan Jalan Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta sempat ditutup. (Sumber: Kompas.id).
Jasa Marga mengungkapkan bahwa korban kecelakaan beruntun di KM 92 ruas Tol Cipularang arah Jakarta tercatat sebanyak 1 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 23 orang luka ringan (Sumber: cnnindonesia.com).
Kecelakaan yang melibatkan 17 mobil penumpang, diduga akibat truk yang melaju dari arah Bandung ke Jakarta mengalami rem blong. Peristiwa horor ini membuka mata kita akan persoalan serius dalam tata kelola angkutan barang di Indonesia.
Tulisan ini hendak menyoroti beberapa persoalan utama dalam industri angkutan barang di Indonesia, mulai dari ketidakteraturan dalam uji kelayakan kendaraan, pengabaian peraturan muatan, hingga lemahnya pengawasan keselamatan.
Sebelum membahas tiga poin penting terkait masalah ini, mungkin kita perlu melihat populasi mobil barang di Indonesia.
Populasi Mobil Barang di Indonesia Meningkat
Jumlah kendaraan niaga di Indonesia meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, namun hal ini juga menambah beban jalan karena seringnya kendaraan berat melintas.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri hingga Selasa, 12 November 2024, jumlah kendaraan niaga di Indonesia mencapai 6.197.110 unit, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang sekitar 5,9 juta unit.
Angka lebih dari 6,1 juta unit ini tersebar di delapan pulau, termasuk Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.