Program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menjadi dambaan bagi para pelajar dan profesional Indonesia yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan tingkat tinggi di luar negeri.
Namun, kabar terbaru mengenai kebijakan baru yang memungkinkan para alumnus LPDP untuk tidak wajib kembali ke tanah air setelah menyelesaikan studi menimbulkan berbagai reaksi dari warganet.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, bahwa para penerima beasiswa LPDP ke depannya tetap bisa berkontribusi untuk Indonesia dengan berkarya di luar negeri.
Alasannya, pemerintah ingin memberi kesempatan bagi alumni penerima LPDP untuk berkarya di mana pun mereka berada, terlebih di dalam negeri belum memiliki tempat yang baik bagi para penerima LPDP untuk mengembangkan kemampuan yang mereka miliki.
Terhadap pernyataan tersebut, ada yang mendukung dengan alasan fleksibilitas karier, sementara sebagian lainnya mengkritik dengan argumen bahwa hal ini berpotensi menimbulkan kebocoran dana publik yang tak berkontribusi langsung pada Indonesia.
Tulisan ini akan membahas tiga sudut pandang utama mengenai kebijakan tersebut: pertama, alasan di balik ketidakwajiban pulang bagi alumni LPDP; kedua, pentingnya pemerintah menyediakan ruang bagi mereka yang ingin berkontribusi di dalam negeri; serta ketiga, harapan terhadap kontribusi nyata para alumni bagi kemajuan Indonesia.
Mengapa Alumnus LPDP Tak Wajib Pulang ke Indonesia?
Keputusan untuk tidak mewajibkan alumnus LPDP pulang ke Indonesia didasarkan pada alasan realitas lapangan kerja di dalam negeri yang belum sepenuhnya mampu menyerap tenaga kerja berpendidikan tinggi dengan kualifikasi khusus.
Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menjelaskan bahwa kondisi pasar kerja Indonesia, khususnya dalam sektor-sektor tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, masih terbatas dalam hal kapasitas dan daya serap.
Alumnus LPDP, sering kali, membawa pulang ilmu dan keterampilan di bidang-bidang yang belum sepenuhnya berkembang di Indonesia, seperti teknologi canggih, bioteknologi, dan penelitian ilmu dasar.
Sehingga, di satu sisi, mereka berisiko tidak bisa menemukan tempat untuk menerapkan kemampuan mereka, dan di sisi lain, kebijakan ini memberi mereka peluang untuk tetap berkontribusi pada Indonesia walaupun berada di luar negeri.
Lebih jauh, alumnus yang tetap bekerja di luar negeri bisa berperan sebagai diplomat ilmu pengetahuan yang menyebarkan nama Indonesia dalam jaringan global.
Kehadiran tenaga ahli Indonesia di perusahaan, universitas, atau lembaga internasional, misalnya, dapat membuka jalan bagi kerja sama internasional, investasi asing, hingga transfer teknologi ke Indonesia.
Alumnus LPDP yang bekerja di luar negeri, juga berpotensi untuk memperkenalkan bakat-bakat Indonesia ke pasar global, sehingga bisa membawa nama baik Indonesia di kancah internasional.
Sekilas alasan di atas masih dapat diterima. Namun, pertanyaannya, apakah alasan di atas sudah tepat jika diterapkan mengingat, Indonesia juga membutuhkan orang-orang pintar dan berbakat dalam bidang mereka mmasing-masing?
Perlu Upaya Pemerintah untuk Menciptakan Ruang bagi Para Alumnus
Pemerintah, seharusnya, tidak berhenti pada kebijakan yang sekadar "melepas" alumnus LPDP ke luar negeri tanpa menawarkan jalan keluar bagi mereka yang tetap ingin berkarier di Indonesia.
Kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa pajak yang digunakan untuk membiayai beasiswa LPDP, seharusnya, dikembalikan melalui kontribusi langsung di dalam negeri, sebenarnya, merupakan kritik yang sah.
Jika alasan di balik kebijakan ini adalah minimnya lapangan kerja bagi para alumnus, semestinya pemerintah mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk menciptakan industri atau infrastruktur yang memungkinkan mereka untuk berkarya di tanah air.
Langkah konkret yang bisa diambil adalah dengan memperkuat sektor-sektor yang memiliki potensi untuk berkembang melalui ilmu dan teknologi modern, seperti teknologi informasi, manufaktur, kesehatan, dan pertanian berkelanjutan.
Membangun pusat riset dan pengembangan, inkubator bisnis berbasis sains, atau mempercepat penerapan teknologi di sektor publik adalah beberapa langkah yang dapat menjadi jawaban agar para alumnus LPDP bisa menemukan wadah berkarya di tanah air.
Jika sektor-sektor ini berkembang pesat, maka akan semakin banyak tenaga ahli Indonesia yang bisa terakomodasi di dalam negeri tanpa perlu mencari peluang di luar.
Selain itu, penting bagi pemerintah untuk merancang kebijakan karier khusus bagi alumnus LPDP yang kembali, termasuk penawaran posisi di instansi pemerintah, universitas, atau BUMN yang relevan dengan bidang studi mereka.
Dengan demikian, mereka yang memiliki kompetensi global dapat turut memajukan dan mengembangkan institusi nasional.
Harapan agar Alumnus Kembali dan Mendorong Kemajuan Dalam Negeri
Kebijakan yang tidak mengharuskan alumni pulang memang menawarkan fleksibilitas, tetapi tetap terdapat harapan besar dari masyarakat agar para penerima beasiswa LPDP kembali ke tanah air, setelah mereka merasa telah memiliki pengalaman dan keterampilan yang cukup untuk berkontribusi secara signifikan.
Pada akhirnya, tujuan utama LPDP adalah mendukung kemajuan bangsa Indonesia. Ketika para alumnus LPDP memutuskan untuk kembali, mereka diharapkan membawa pemikiran baru, inovasi, dan pengalaman global yang dapat diterapkan dalam konteks Indonesia, sehingga secara langsung mendorong perubahan positif di dalam negeri.
Contoh kontribusi konkret dari alumnus LPDP yang pulang adalah dalam sektor pendidikan, di mana mereka bisa mengisi posisi sebagai dosen atau peneliti, mentransfer ilmu yang diperoleh di luar negeri kepada generasi muda.
Di sektor swasta, mereka bisa menjadi agen perubahan dengan memperkenalkan standar kerja internasional, efisiensi, dan inovasi yang dapat mendorong pertumbuhan perusahaan.
Dalam sektor pemerintahan, alumnus LPDP bisa membantu merancang kebijakan berbasis bukti yang lebih efektif dan dapat membantu pembangunan nasional.
Pada saat yang sama, pemerintah bisa memfasilitasi alumni yang ingin kembali dengan memberikan program insentif, seperti pengurangan pajak atau bantuan usaha bagi mereka yang ingin membuka lapangan kerja baru atau usaha berbasis teknologi di Indonesia.
Selain itu, penting juga bagi pemerintah untuk mendorong kerja sama antara alumnus LPDP dengan instansi dalam negeri melalui program-program kolaborasi internasional yang dapat memperkuat jaringan dan koneksi mereka, sehingga lebih banyak pengetahuan yang bisa ditransfer ke Indonesia.
Penutup
Sebagai penutup, kebijakan yang tidak mewajibkan para alumnus LPDP untuk pulang, memang, menimbulkan pro dan kontra.
Di satu sisi, fleksibilitas ini memungkinkan mereka untuk terus berkarya dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung kompetensi mereka.
Namun, di sisi lain, harapan masyarakat agar investasi beasiswa ini kembali ke Indonesia tetap menjadi perhatian utama yang perlu diakomodasi oleh pemerintah.
Dengan menciptakan lingkungan yang mendukung bagi para profesional berpendidikan tinggi ini di dalam negeri, pemerintah bisa memastikan bahwa setiap alumni yang kembali dapat memberikan dampak yang nyata bagi kemajuan bangsa ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H