Pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai limbah yang diharapkan dapat mengatur sanksi bagi praktik BAB sembarangan dan pembuangan popok di sembarang tempat.
Peraturan ini juga diharapkan mencantumkan peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, baik melalui pengelolaan limbah rumah tangga yang benar maupun dengan melaporkan pelanggaran di lingkungannya.
Keempat, penyediaan tempat pembuangan popok yang aman. Selain jamban, pemerintah juga dapat menyediakan tempat pembuangan khusus untuk popok sekali pakai.
Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat diharapkan dapat membuang popok dengan benar, sehingga tidak mencemari lingkungan.
Tempat pembuangan popok ini bisa ditempatkan di area umum dan difasilitasi dengan proses pengolahan limbah yang sesuai.
Kelima, dukungan dan kolaborasi dari masyarakat. Masyarakat perlu didorong untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan, terutama dengan tidak melakukan BAB dan membuang popok sembarangan.
Peran aktif masyarakat bisa diwujudkan melalui kegiatan seperti gotong royong untuk membersihkan lingkungan atau partisipasi dalam program penghargaan bagi warga yang berkontribusi pada pengelolaan sanitasi.
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam mengatasi masalah ini, karena keduanya memiliki peran yang saling melengkapi.
Penutup
Sebagai penutup, perilaku buang air besar dan pembuangan popok sembarangan masih menjadi tantangan di kota Jakarta, terutama di area dengan fasilitas sanitasi terbatas.
Penyebab utama masalah ini mencakup keterbatasan akses fasilitas sanitasi, kebiasaan lama, dan kendala ekonomi.
Dampaknya meliputi pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat.