Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis dan Narablog

Senang traveling dan senang menulis topik seputar Sustainable Development Goals (SDGs).

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Bangkitnya Perempuan di Panggung Politik 2024

13 September 2024   14:53 Diperbarui: 13 September 2024   14:56 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Fenomena munculnya calon kepala daerah perempuan pada Pilkada serentak 2024 | Sumber: freepik.com

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Indonesia memperlihatkan tren menarik yang semakin banyak diperbincangkan, yaitu meningkatnya jumlah calon kepala daerah perempuan.

Fenomena ini bukan hanya mencuri perhatian publik, tetapi juga mencerminkan perubahan penting dalam dinamika politik di Indonesia.

Keterlibatan perempuan dalam politik semakin signifikan, tentu saja pertanyaannya adalah faktor apa yang mendorong munculnya fenomena ini?

Tulisan ini tidak hanya menyoroti faktor penyebab kemunculan perempuan di Pilkada 2024, tapi juga menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan di panggung politik.

Selain itu, tulisan ini juga akan mendiskusikan tantangan dan hambatan yang masih menjadi pergumulan perempuan untuk masuk dalam dunia politik.

Faktor Kemunculan Perempuan di Panggung Politik

Hemat saya, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi kemunculan perempuan di panggung politik 2024 sebagai berikut.

Pertama, Peningkatan Kesadaran akan Kesetaraan Gender

Salah satu alasan utama mengapa semakin banyak perempuan mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender.

Upaya berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun organisasi non-pemerintah, untuk menggalakkan kampanye kesetaraan gender telah berbuah hasil.

Sejak Reformasi, Indonesia telah mengalami banyak perubahan dalam hal hak-hak perempuan, termasuk dalam dunia politik.

Undang-undang yang mendukung partisipasi perempuan dalam politik, seperti UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif, telah memberikan landasan penting bagi perempuan untuk terlibat lebih jauh.

Kedua, Perubahan Sosial dan Budaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun